Medan, buanapagi.com – Anggota DPRD Kota Medan, Johannes H Hutagalung, menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
Acara yang dilaksanakan pada Sabtu (22/3/2025) di Jalan Abadi, Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal ini dihadiri ratusan warga yang ingin mendapatkan pemahaman lebih mendalam mengenai pentingnya dokumen kependudukan serta prosedur pengurusannya.
Dalam sosper ini, Johannes menegaskan bahwa administrasi kependudukan memiliki peran krusial dalam kehidupan masyarakat karena dokumen yang sah menjadi dasar dalam mengakses berbagai layanan publik, seperti pendidikan, kesehatan, hingga bantuan sosial.
Dalam penjelasannya, Johannes menyoroti bahwa salah satu tujuan utama dari Perda ini adalah untuk meningkatkan pelayanan administrasi kependudukan agar lebih mudah, cepat, dan akurat.
‘Pemerintah Kota Medan terus berupaya memberikan kemudahan dalam pengurusan dokumen kependudukan dengan sistem yang lebih modern, salah satunya melalui penerapan Kartu Keluarga (KK) dengan barcode serta e-KTP yang berlaku seumur hidup. Warga yang masih menggunakan KK lama diimbau segera memperbaruinya agar data mereka dapat terintegrasi dengan sistem kependudukan nasional”, ujar Politisi Partai Fraksi PDIP itu.
Sesi tanya jawab menjadi momen yang paling interaktif dalam sosialisasi ini. Banyak warga menyampaikan berbagai permasalahan yang mereka hadapi, termasuk pengurusan KK bagi anak yatim piatu, pencatatan perkawinan bagi umat Kristiani yang menikah sebelum adanya pencatatan sipil, hingga kendala dalam pembetulan data akibat perbedaan nama di berbagai dokumen resmi.
Salah seorang peserta mengeluhkan sulitnya memasukkan keponakannya yang yatim piatu ke dalam KK miliknya. Menanggapi hal tersebut, Johanes menjelaskan bahwa hal itu memungkinkan dengan syarat adanya surat keterangan kematian orang tua anak tersebut. Namun, jika ada rencana adopsi, maka harus melalui prosedur hukum yang berlaku agar hak-hak anak tetap terjamin.
Masalah lain yang cukup sering terjadi di masyarakat adalah kesalahan pencatatan nama yang berbeda antara KTP, KK, ijazah, dan akta kelahiran. Hal ini kerap menimbulkan kendala dalam pengurusan dokumen penting lainnya, seperti paspor atau transaksi perbankan.
Legislator Dapil V itu menekankan, bahwa warga yang mengalami perbedaan nama di dokumen resmi harus segera mengajukan pembetulan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). Dalam beberapa kasus, perubahan data membutuhkan putusan pengadilan agar sah secara hukum.
Soal pernikahan umat Kristiani, dirinya menjelaskan bahwa hal ini tetap bisa diurus dengan melampirkan bukti pernikahan dari gereja serta dokumen pendukung lainnya. Ia juga mengingatkan bahwa pencatatan pernikahan sangat penting karena berdampak pada status hukum dalam berbagai aspek, termasuk warisan dan hak asuh anak.
“Perkawinan yang belum tercatat secara resmi akan menyulitkan dalam berbagai hal, seperti pengurusan akta kelahiran anak. Jadi, segera lengkapi dokumen ini untuk menghindari kendala di masa depan,” paparnya.
Johannes juga memperkenalkan aplikasi SiBisa, sebuah inovasi digital dari Pemerintah Kota Medan yang memungkinkan masyarakat mengurus dokumen kependudukan secara online. Aplikasi ini memberikan kemudahan bagi warga dalam mengajukan perubahan data, pencetakan ulang dokumen, hingga pelaporan perubahan status kependudukan tanpa harus datang langsung ke kantor Disdukcapil. Dengan adanya aplikasi ini, diharapkan layanan administrasi kependudukan semakin efisien dan dapat mengurangi antrean panjang di kantor pelayanan.
Antusiasme warga terlihat jelas sepanjang acara berlangsung. Banyak dari mereka mengapresiasi kegiatan ini karena memberikan kejelasan mengenai prosedur administrasi kependudukan yang sering kali dianggap rumit. Sebagian besar peserta juga berharap agar sosialisasi semacam ini dapat dilakukan lebih sering, terutama di tingkat kelurahan, agar lebih banyak warga yang mendapatkan pemahaman mengenai pentingnya dokumen kependudukan yang valid dan cara pengurusannya.
Dalam penutupnya, Johannes menegaskan bahwa tertib administrasi kependudukan bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga seluruh masyarakat. Ia mengimbau agar setiap warga memastikan dokumen kependudukan mereka lengkap dan akurat agar tidak mengalami kendala di kemudian hari. Ia juga mengajak warga untuk memanfaatkan layanan Disdukcapil serta aplikasi SiBisa dalam pengurusan dokumen.(bp1)