Medan, buanapagi.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus berupaya meningkatkan literasi keuangan masyarakat, khususnya terkait Aset Kripto, guna mendukung perkembangan industri Aset Keuangan Digital di Indonesia. Sebagai langkah konkret, OJK bersama Asosiasi Blockchain & Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo-ABI) menggelar “Roadshow Bulan Literasi Kripto (BLK) 2025 Kota Medan” dengan tema “Unlocking Crypto 2025: Transformasi Investasi di Era Digital”.
Acara ini berlangsung di Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Sumatera Utara (FEB USU) dengan dukungan dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI) dan Central Finansial X (CFX).
Dekan FEB USU, Dr. Fadli, menyambut baik inisiatif ini dan menyoroti perubahan tren investasi di kalangan generasi muda. “Dulu, investasi properti seperti tanah menjadi pilihan utama. Namun, dengan perkembangan zaman, generasi milenial, Gen Z, dan Alpha mulai mengeksplorasi alternatif investasi, termasuk Aset Kripto, yang memiliki potensi besar di masa depan,” ujar Dr. Fadli dalam sambutannya.
Direktur Pengawasan Perilaku PUJK, Edukasi, Pelindungan Konsumen, dan Layanan Manajemen Strategis, Kantor OJK Provinsi Sumatera Utara, Yusri, menekankan bahwa tantangan utama dalam industri Aset Kripto adalah minimnya literasi masyarakat. Oleh karena itu, OJK mendorong peran Pedagang Aset Kripto (PAK) sebagai aktor strategis dalam meningkatkan literasi dan inklusi keuangan yang bertanggung jawab dan berkelanjutan.
Kegiatan ini juga dihadiri oleh Kepala Departemen Pengawasan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) OJK, Dino Milano Siregar. Dalam pemaparannya, Dino menyoroti potensi Aset Keuangan Digital, termasuk Aset Kripto, dalam meningkatkan efisiensi transaksi serta memperluas akses terhadap layanan keuangan digital.
“Aset Kripto dapat memberikan keuntungan lebih tinggi dibandingkan produk investasi lainnya, tetapi risikonya juga tinggi. Volatilitas pasar, potensi penyalahgunaan, dan dampaknya terhadap stabilitas keuangan harus dikelola dengan baik agar manfaatnya optimal,” jelas Dino.
Dalam acara ini, hadir pula Chief Financial Officer PT CTXG Indonesia Berkarya (Mobee.io) dan Senior Vice President of Strategic Partnership PT Kripto Maksima Koin (KMK), yang merupakan Pedagang Aset Kripto sebelumnya berizin di BAPPEBTI. Kini, dengan berlakunya Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) Pasal 312 serta Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2024, pengaturan dan pengawasan Aset Kripto resmi dialihkan dari Kementerian Perdagangan melalui BAPPEBTI ke OJK.
Dengan adanya regulasi ini, OJK berharap masyarakat semakin memahami cara berinvestasi di Aset Kripto secara aman dan bertanggung jawab. Literasi yang baik menjadi kunci agar masyarakat tidak hanya melihat kripto sebagai instrumen spekulasi, tetapi juga sebagai bagian dari ekosistem keuangan digital yang berkelanjutan.
Acara Bulan Literasi Kripto 2025 di Medan ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih mendalam mengenai peluang dan tantangan dalam investasi Aset Kripto, sekaligus membangun ekosistem digital yang lebih inklusif dan terarah di Indonesia.(bp1)