Politik

Bahrumsyah Desak Perbaikan Regulasi BPJS untuk Menanggung Korban Begal dan Kekerasan

Medan, buanapagi.com – Ketua Fraksi PAN-Perindo DPRD Kota Medan, T. Bahrumsyah, mendesak pemerintah untuk memperbaiki regulasi pelayanan kesehatan BPJS agar korban begal dan tindak kekerasan dapat ditanggung oleh BPJS.

Hal ini disampaikannya dalam Sosialisasi ke II Tahun Anggaran 2025 terkait Produk Hukum Daerah Kota Medan, khususnya Peraturan Daerah (Perda) No. 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan, yang digelar di Jalan Kelapa, Gang Akasim, Lingkungan 12 dan 19, Kelurahan Belawan Sicanang, Kecamatan Medan Belawan, Minggu (9/2/2025).

Bahrumsyah mengungkapkan bahwa aksi begal dan tawuran kerap terjadi di Medan bagian utara, sehingga menimbulkan korban yang membutuhkan layanan kesehatan. Namun, ironisnya, biaya pengobatan para korban sering kali tidak ditanggung oleh BPJS.

“Selama ini korban begal dan kekerasan mendapatkan bantuan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), tetapi ada kasus yang ditolak oleh pusat. Maka dari itu, kami meminta agar regulasi diperbaiki, sehingga BPJS juga bisa mengcover korban-korban ini. Ini menyangkut nyawa manusia, jadi jangan tanggung-tanggung dalam memberikan perlindungan kesehatan,” tegasnya.

Dalam kesempatan itu, Ketua DPD PAN Kota Medan ini juga terus mensosialisasikan Program Universal Health Coverage (UHC) Jaminan Kesehatan Medan Berkah (JKMB) yang telah diluncurkan sejak Desember 2022. Program ini memungkinkan warga Medan mendapatkan layanan kesehatan hanya dengan KTP atau Kartu Keluarga (KK), tanpa perlu menjadi peserta BPJS aktif.

Bahrumsyah menyoroti bahwa masih banyak masyarakat yang belum mengetahui program ini, sehingga ia meminta Dinas Kesehatan Kota Medan untuk lebih aktif menyebarluaskan informasi.

“DPRD bersama Pemkot Medan telah mengalokasikan Rp250 miliar per tahun untuk membayar jaminan kesehatan warga ke BPJS. Anggaran ini juga diperuntukkan bagi sekitar 3% warga Kota Medan yang tidak memiliki BPJS atau menunggak pembayaran iuran,” jelasnya.

Rumah Sakit Wajib Terima Pasien UHC JKMB

Bahrumsyah juga menegaskan bahwa rumah sakit yang menjadi provider BPJS tidak boleh menolak pasien UHC JKMB, dengan alasan apapun, termasuk jika kamar kelas 3 penuh.

“Jika kelas 3 penuh, pasien harus dipindahkan ke kelas 2 atau kelas 1, tanpa alasan penolakan. Yang penting, warga mendapatkan layanan kesehatan sebagaimana mestinya,” tegasnya.

Sebagai informasi, Perda No. 4 Tahun 2012 bertujuan untuk mewujudkan sistem kesehatan yang melibatkan semua pihak guna meningkatkan derajat kesehatan masyarakat Kota Medan. Perda ini juga mengatur kewajiban pemerintah dan swasta dalam perbaikan gizi, peningkatan kecerdasan, serta produktivitas masyarakat.

Dengan adanya perbaikan regulasi dan peningkatan layanan kesehatan, diharapkan seluruh warga Kota Medan, termasuk korban begal dan tindak kekerasan, bisa mendapatkan haknya dalam pelayanan kesehatan yang lebih baik dan merata.

(bp1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *