Medan, buanapagi.com – Anggota DPRD Kota Medan, Rommy Van Boy, menegaskan bahwa kesadaran masyarakat menjadi kunci utama dalam menciptakan Kota Medan yang bersih dan bebas dari sampah. Hal ini ia sampaikan dalam Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2024 tentang perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2015 mengenai Pengelolaan Persampahan Kota Medan.
Sosialisasi yang digelar pada Minggu (9/2/2025) itu berlangsung di dua lokasi, yakni Jalan TB Simatupang, Komplek Palem Mas, Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal, serta di Jalan Nusa Indah, Kelurahan Asam Kumbang, Kecamatan Medan Selayang. Dalam kegiatan ini, Rommy Van Boy berdialog langsung dengan warga mengenai berbagai persoalan sampah yang masih menjadi permasalahan utama di Kota Medan.
Dalam pemaparannya, Rommy yang juga Ketua Pemuda Pancasila (PP) Kecamatan Medan Polonia tersebut menegaskan, bahwa pengelolaan sampah yang baik bukan hanya akan memperindah lingkungan, tetapi juga berdampak besar pada kesehatan masyarakat.
“Kalau kita mengelola sampah dengan baik, kesehatan kita juga akan lebih baik. Tidak ada lagi bibit-bibit penyakit di sekitar tempat tinggal kita,” ujarnya di hadapan ribuan warga yang hadir.
Ia juga menjelaskan bahwa Perda Nomor 7 Tahun 2024 merupakan bentuk penyempurnaan dari regulasi sebelumnya. Aturan ini mengatur berbagai aspek dalam pengelolaan sampah, termasuk tanggung jawab pemerintah, masyarakat, serta sanksi bagi pelanggar yang masih membuang sampah sembarangan.
Menurut Legislator Dapil V itu, kesadaran masyarakat menjadi faktor utama yang menentukan keberhasilan kebijakan ini. Ia mengajak warga untuk lebih peduli terhadap lingkungan dan mulai menerapkan kebiasaan membuang sampah pada tempatnya.
Sosialisasi ini mendapat respons positif dari warga yang hadir. Mereka menyampaikan berbagai keluhan dan masukan terkait pengelolaan sampah di lingkungan masing-masing.
Arzani, warga Lingkungan 4 Nusa Indah, mengungkapkan bahwa salah satu penyebab masih banyaknya sampah berserakan di Medan adalah keterbatasan tempat pembuangan sampah yang memadai.
“Jika ada tempat pembuangan yang dikelola dengan baik, warga tidak akan lagi membuang sampah sembarangan. Saya harap pemerintah menyediakan lahan khusus sebagai tempat pembuangan sementara,” ujarnya.

Sementara itu, Anita, seorang warga Asam Kumbang, menyoroti perilaku pengendara yang kerap membuang sampah di jalanan.
“Banyak pengendara yang membuang sampah begitu saja di jalan. Apakah bisa ada aturan khusus mengenai ini? Sebab, sangat mengganggu dan mencemari lingkungan,” tanyanya.
Dorongan untuk Tegas Terhadap Pelanggar
Menanggapi keluhan warga, Politisi Partai Golkar itu menyatakan bahwa pemerintah harus lebih tegas dalam menegakkan aturan, termasuk memberikan sanksi kepada para pelanggar yang masih membuang sampah sembarangan. Ia juga mengajak masyarakat untuk ikut mengawasi dan melaporkan pelanggaran yang terjadi di lingkungan sekitar mereka.
“Kalau ada yang buang sampah sembarangan, foto atau rekam videonya, kirim ke saya. Kita viralkan agar ada efek jera. Kadang, kesadaran baru muncul kalau sudah viral,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa selain memanfaatkan media sosial sebagai alat kontrol sosial, pihaknya juga mengusulkan agar pelanggar dikenakan sanksi yang lebih tegas.
“Saya akan mendorong agar sanksi bagi pelanggar lebih konkret, seperti pemanggilan ke kantor kelurahan atau diwajibkan menjalani kerja sosial membersihkan lingkungan. Dengan begitu, mereka akan merasakan sendiri dampak dari tindakan mereka,” tambahnya.
Anggota Komisi 4 DPRD Medan itu menutup sosialisasi ini dengan mengajak seluruh masyarakat untuk lebih peduli terhadap kebersihan lingkungan. Menurutnya, perubahan tidak bisa hanya bergantung pada pemerintah, tetapi harus dimulai dari diri sendiri.
“Kita harus mulai dari hal kecil, dari rumah kita sendiri. Jika semua warga memiliki kesadaran dan kebiasaan membuang sampah dengan benar, maka lingkungan kita akan menjadi lebih sehat dan nyaman untuk kita semua,” pungkasnya.
Ia juga berharap sosialisasi ini dapat meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya pengelolaan sampah yang baik, sehingga Kota Medan dapat menjadi kota yang lebih bersih, sehat, dan nyaman untuk ditinggali.
Dengan adanya Perda Nomor 7 Tahun 2024, masyarakat diharapkan lebih memahami aturan yang berlaku dan ikut berperan aktif dalam menjaga kebersihan lingkungan. Langkah ini menjadi salah satu upaya nyata dalam mewujudkan Kota Medan yang bebas sampah dan lebih tertata di masa depan.(bp1)