Politik

15 Paslon Menggugat Ke MK, KPU Sumut Tunda Penetapan

Medan, buanapagi.com – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Agus Arifin, mengatakan di Sumut tercatat 15 gugatan sengketa hasil Pilkada 2024 yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Untuk itu pihaknya masih menunggu jadwal sidang gugatan sengketa tersebut.

Dijelaskan Agus, 15 gugatan itu terdiri : 1 pemilihan Gubernur, dan 14 untuk pemilihan Bupati dan Wali Kota. “Untuk jadwal kita masih menunggu pemberitahuan dari KPU RI. Kemungkinan jadwalnya minggu depan sudah ada,” kata Agus kepada wartawan, Minggu (15/12/24), melalui sambungan telepon. 

Mantan Ketua KPU Kabupaten Langkat itu mengatakan, sesuai Peraturan KPU, bahwa calon kepala daerah dengan perolehan suara terbanyak ditetapkan paling lama tiga hari usai rekapitulasi selesai dilaksanakan. 

Karena ada gugatan, imbuh Agus, KPU kemudian menghentikan tahapan Pilkada sampai adanya keputusan yang dikeluarkan MK. “Karena ada gugatan, kita hentikan sementara waktu tahapan yang ada menunggu keputusan MK,” ujarnya. 

Agus memperkirakan, sidang di MK akan berlangsung pada Januari 2025. Namun pihaknya telah mempersiapkan segala data dan kebutuhan selama menghadapi gugatan di MK. 

“Ya kita tentu sudah bersiap untuk menghadapi gugatan di MK. Karena itu data data terkait materi gugatan sudah kami siapkan,” lanjut Agus. 

Diketahui, 15 calon kepala daerah di Sumut mengajukan gugatan hasil pemilihan kepala daerah. Untuk Pilkada Sumut, gugatan dilakukan paslon Edy Rahmayadi dan Hasan Basri Sagala.

Kemudian Medan, pemohon : Prof Ridha Dharmajaya dan Abdul Rani. P. Siantar, pemohon: Susanti Dewayani-Ronald Darwin Tampubolon. Humbahas, pemohon: Birma Sinaga-Erwin Princen Banggas Sihite. Nias Utara, pemohon: Evorianus Harefa. Labuhanbatu, pemohon: Hendri Syahputra Daulay-Ellya Rosa Siregar.

Selanjutnya Labusel, pemohon: Ari Wibowo-Azwar Sazali Tanjung. Madina, pemohon: Harun Mustafa Nasution- Muhammad Ichwan Husein Nasution. Nias Selatan, pemohon: Fajarius Laia-Sifaoita Buulolo. Samosir, pemohon: Freddy Lamhot P Situmorang-Andreas Bolivi Simbolon.

Deli Serdang, pemohon: M Ali Yusuf Siregar-Bayu Sumantri Agung. Binjai, pemohon: Donal Anjar Simanjuntak-Muhammad Andri Alfisah. Tapteng, pemohon: Khairul Kiyedi Pasaribu-Darwin Sitompul. Taput, pemohon: Satika Simamora-Sarlandy Hutabarat. Toba, pemohon: Poltak Sitorus-Anugerah Puriam Naiborhu. (bp/r)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *