Medan, buanapagi.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Meda telah menjalin kerjasama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Kota Medan untuk memberikan perlindungan jaminan sosial kepada seluruh petugas Ad Hoc Pilkada Medan 2024.
Dimana, sebanyak 30 ribuan petugas tersebut akan mendapatkan perlindungan selama dua bulan, mulai dari November hingga Desember 2024.
Penandatanganan kesepakatan kerjasama ini dilaksanakan dalam rapat koordinasi yang digelar di Kota Medan, pekan lalu.
Ketua KPU Kota Medan, Mutia Atiqah, menyambut positif kerja sama untuk melindungi seluruh petugas Pilkada Medan yang akan digelar 27 November 2024 ini.
Ia menjelaskan bahwa perlindungan BPJS Ketenagakerjaan akan sangat bermanfaat bagi para petugas Ad Hoc yang bekerja keras dalam penyelenggaraan Pilkada.
“Dengan adanya perlindungan ini, para petugas Ad Hoc dapat bekerja dengan lebih tenang dan fokus. Mereka akan mendapatkan jaminan jika terjadi risiko kecelakaan atau kematian selama menjalankan tugas,” kata Mutia.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kota Medan, Jefri Iswanto, menyampaikan bahwa sekitar 30.000 petugas Ad Hoc di KPU Medan akan mendapatkan perlindungan atas risiko kecelakaan kerja dan kematian selama menjalankan tugas.
“Kami telah menandatangani MoU dengan KPU Kota Medan untuk memberikan perlindungan kepada seluruh petugas Ad Hoc, termasuk PPK, PPS, dan KPPS,” ujar Jefri.
Perlu diketahui, perlindungan BPJS Ketenagakerjaan ini akan berlaku selama dua bulan, mulai November hingga Desember 2024.
Hal ini mencakup seluruh tahapan pelaksanaan Pilkada 2024, mulai dari hari pencoblosan hingga rekapitulasi suara. (bp1)