Palu, buanapagi.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tengah secara gamblang menyebutkan syarat masuk bagi pendukung pasangan calon (Paslon) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulteng 2024, untuk mengikuti Debat Calon gelombang II yang akan digelar pada Senin, (4/11) besok, di Hotel Best Western Jalan Basuki Rahmad Palu. Salah satunya harus dilengkapi ID Card.
Kepala Satgas Humas OMPT 2024, Kombes Pol. Djoko Wienartono menjelaskan, selain identitas (ID Card) yang dikeluarkan KPU, pendamping pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur saat debat publik juga dibatasi, hal ini untuk menyesuaikan kapasitas Ballroom hotel tempat debat publik digelar.
“Debat Publik kedua Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah dapat disaksikan melalui platform media sosial YouTube KPU Sulawesi Tengah atau saluran TV swasta nasional,” jelasnya. Minggu (3/11/2024)
Menurut Djoko, untuk pengamanan, Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) melalui Satgas Operasi Mantap Praja Tinombala (OMPT) 2024 mengimbau untuk tetap menjaga ketertiban dan keamanan selama berlangsungnya debat.
“Kepolisian berkomitmen menjaga keamanan pada tahapan Pilkada Sulteng 2024, termasuk tahapan kampanye atau pelaksanaan debat publik, hal ini guna memastikan pelaksanaan debat publik berlangsung aman, tertib, dan lancar,” pungkasnya. (bp/Rahmad N)