Palu, buanapagi.com – Komisi Kepolisian Nasional atau Kompolnas merespons cepat meninggalnya Bayu Adityawan, tahanan yang menjadi tersangka kasus Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) di Polresta Palu.
Sekretaris Kompolnas, Irjen Polisi (Purn.) Dr. Benny Jozua Mamoto di hadapan wartawan secara terbuka (terus terang) menjelaskan kedatangannya ke Polda Sulteng dan Polres Palu dalam rangka melakukan supervisi.
“Kami dari Kompolnas sejak pagi hingga siang ini melakukan kegiatan supervisi,” kata Dr. Benny Jozua Mamoto di hadapan awak media yang menunggu di lobi Polresta Palu. Selasa (1/10/2024).
Pengawasan yang dilakukan, kata Benny J Mamonto, adalah melihat dan mendengarkan perkembangan penanganan kasus dugaan kekerasan terhadap Bayu Adityawan sesaat sebelum meninggal dunia.
“Kami sudah melihat langsung TKP di ruang tahanan dan mewawancarai beberapa tahanan yang menjadi saksi,” jelasnya.
Menurutnya, untuk membuktikan penyebab kematian, harus dilakukan otopsi jenazah dengan cara ekshumasi. “Yang dilakukan terakhir hanya otopsi luar. Kita perlu menunggu langkah ini. Kami dengar langkah ini secepatnya karena ada batas waktunya, nanti jenazahnya sudah rusak sehingga sulit untuk diotopsi.” ungkapnya.
Dijelaskannya, terkait ekshumasi atau penggalian jenazah yang sudah dikubur, hal itu sangat penting untuk dilakukan.
“Karena ini sangat penting, nanti akan dikaitkan dengan bukti pidana, nanti akan dikaitkan dengan bukti etik, kenapa, apakah ada kaitannya penganiayaan ini dengan penyebab kematian, nanti kita tunggu bersama hasil otopsi oleh ahli. Ini bagian dari bukti-bukti,” ungkapnya.
Kendati demikian, Benny bersama tim Kompolnas lainnya Poengky Indarti, Musa Tampubolon, Sulva windayani mengapresiasi langkah yang dilakukan Polda Sulteng untuk mengungkap penyebab kematian tahanan Polres Palu tersebut.
“Kami mengapresiasi langkah cepat, sehingga kasusnya bisa terungkap. Dari yang semula ditangani Polda, diambil alih oleh Polda Sulteng dengan membentuk tim khusus, sehingga penanganannya efektif, komprehensif, dan cepat.” terang Benny J. Mamoto.
Selain itu, dr. Benny juga mengungkapkan bahwa Kompolnas sudah menerima pemaparan tentang penanganan kasus yang dilaporkan oleh istri almarhum. Kemudian, penanganan dugaan penganiayaan almarhum (BA).
“Ini bentuk transparansi dari Polda Sulteng dengan kehadiran kami dari pihak eksternal. Ada yang kami apresiasi, di mana proses etik sedang berjalan, proses pidana sedang berjalan. Kita tunggu saja hasilnya, bagaimana putusan sidang etik, sidang pidana terbuka untuk umum, tentu semua orang bisa mengikuti apa yang dialami almarhum,” pinta Benny J. Mamoto.
Hadir mendampingi pengawas eksternal Polri tersebut adalah Kapolda Sulteng Irjen Dr. Agus Nugroho dan Kapolresta Palu Kombes Barliansyah serta PJU Polda Sulteng yang saat itu langsung melakukan pemeriksaan pendalaman di Aula Rupatama Polda Palu. “Sekali lagi kami mengapresiasi kerja Polda Sulteng beserta jajaran dan kerja keras Kapolres Palu untuk menuntaskan kasus ini,” pungkasnya. (bp/Rahmad N)