Hukum&Kriminal

Pendekatan RJ di Kejaksaan Negeri Parimo Didominasi Kasus 351

Parimo, buanapag.com – Pendekatan Restorative Justice (RJ) di Kejaksaan Negeri (Kejari) Parigi Moutong tahun 2024 masih didominasi oleh kasus 351 atau penganiayaan.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Parigi Moutong, Irwanto yang dikonfirmasi terkait penyelesaian kasus melalui pendekatan RJ menjelaskan tujuannya adalah untuk mewujudkan rekonsiliasi dan pemulihan melalui dialog yang terbuka dan responsif antara korban, pelaku, dan masyarakat terdampak.

“Kami telah melaksanakan Restorative Justice (RJ) untuk 3 kasus penganiayaan ringan dan 1 kasus penggelapan sejak tahun 2024,” kata Kasi Intelijen, Senin, (26/08/2024).

Menurutnya, bagi warga yang tinggal jauh di desa terpencil, penyelesaian masalah antarwarga juga dapat dilakukan melalui pendekatan hukum adat dengan melibatkan tokoh adat, tokoh agama, dan tokoh pemerintah desa, sebelum berlanjut ke hukum positif. Namun, Irwanto mengatakan sebelum terjadi permasalahan yang dapat berdampak dan berujung pada kasus kekerasan, pihaknya mengimbau kepada warga agar dapat menahan diri.

“Kami mengimbau kepada warga apabila terjadi kesalahpahaman antar sesama warga agar tidak terburu-buru melakukan perbuatan melawan hukum. Misalnya dengan melakukan penganiayaan. Karena akibatnya dapat sesuai dengan pasal yang berlaku yaitu Pasal 352 ayat KUHP yang mengatur tentang penganiayaan.” jelasnya.

Berikut ini beberapa perkara pidana yang dapat diberikan Restorative Justice:

Perkara pidana kejahatan anak, Tindak pidana lalu lintas, Tindak pidana informasi dan transaksi elektronik, Tindak pidana perempuan yang berhadapan dengan hukum.

RJ juga dapat diterapkan pada kasus-kasus seperti: Penanganan Pencemaran Nama Baik di Medsos, Penyelesaian Perkara Pidana dengan Prinsip Keadilan Restoratif, Keadilan Restoratif dalam Penyelesaian Perkara Penipuan/Penggelapan, Penyelesaian Perkara Pencurian Ringan.

Syarat pengajuan RJ adalah pertama kali terjadi tindak pidana, Kerugian yang ditimbulkan akibat tindak pidana tersebut di bawah batas tertentu (misalnya Rp 2,5 juta), Ada kesepakatan antara pelaku dan korban untuk melakukan tindakan pemulihan, dan Telah ada kesepakatan damai antara korban dan tersangka, Respon masyarakat positif. (bp/r)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *