Politik

Soal Syarat Pencalonan Kepala Daerah, KPU Sumut Menunggu Keputusan KPU RI Terkait Putusan MK

Medan, buanapagi.com – Divisi Tekhnis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumut Raja Ahab Damanik menyampaikan, mengenai persyaratan pencalonan dalam Pilkada dan perubahan peraturan yang diatur oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Persyaratan Pencalonan calon harus merupakan warga negara Indonesia dengan pendidikan minimal SMA. Dan usia minimal untuk calon gubernur dan wakil gubernur adalah 30 tahun, sedangkan untuk bupati dan wali kota (beserta wakilnya) juga diatur dengan ketentuan yang sama, demikian dikatakan Divisi Tekhnis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumut Raja Ahab Damanik, pada Sosialisasi Tahapan Pencalonan pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota pada Pemilihan Serentak Pemilu Tahun 2024, di Hotel Grand Aston City Hall, Jumat (23/8/2024).

Berdasarkan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Pasal 14 dari PKPU, ini mengatur berbagai ketentuan mengenai persyaratan pencalonan bagi calon kepala daerah.

Namun, keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan keputusan yang mempengaruhi beberapa ketentuan dalam Pilkada. Keputusan ini memengaruhi ketentuan mengenai partai politik yang berhak mengusulkan bakal pasangan calon, kata Raja.

Sebelumnya, terangnya, sesuai dengan PKPU Nomor 8 Tahun 2024, hanya partai politik yang memiliki kursi di DPRD hasil pemilu terakhir yang berhak mengusulkan pasangan calon. Ini berarti hanya partai politik yang berhasil mendapatkan kursi di DPRD dari hasil Pemilu 2024 yang bisa mengusulkan calon.
Namun, berdasarkan keputusan MK nomor 60/PUU-XVII/2024, ketentuan tersebut dinyatakan inkonstitusional karena bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.

“Perubahan Pasal dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, MK memutuskan bahwa ketentuan yang hanya memberikan hak kepada partai politik yang memiliki kursi di DPRD untuk mengusulkan calon, perlu diubah. Sekarang, partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD pun bisa mengusulkan calon, asalkan tidak menggunakan basis 20% kursi di DPRD”, jelas Raja Ahab.

Sebaliknya, lanjutnya, partai politik tanpa kursi di DPRD dapat mengusulkan calon berdasarkan 25% suara sah secara nasional (akumulasi dari seluruh daerah pemilihan). Hal ini memungkinkan partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD Provinsi Sumatera Utara untuk tetap mengusulkan pasangan calon dengan menggunakan akumulasi suara nasional.

Selanjutnya, ketentuan akumulasi suara pada Pasal 40 ayat 3 yang sebelumnya mengatur tentang penggunaan kursi DPRD sebagai syarat pencalonan juga diubah sebagian. Kini, syarat pencalonan dapat didasarkan pada akumulasi 25% suara sah secara keseluruhan, yang memungkinkan partai politik untuk bergabung dan mengakumulasi suara mereka guna mengajukan calon.

“Dengan perubahan ini, aturan pencalonan dalam Pilkada menjadi lebih inklusif, memungkinkan partai-partai politik tanpa kursi di DPRD untuk tetap berpartisipasi dalam mengajukan calon, selama memenuhi syarat akumulasi suara yang telah ditentukan”, katanya.

Selanjutnya, Putusan MK Nomor 70/2024, MK telah mengeluarkan putusan yang berhubungan dengan batas usia minimal bagi calon kepala daerah. Putusan ini mengatur bahwa batas usia calon kepala daerah dihitung sejak mereka ditetapkan sebagai calon, bukan pada saat mereka dilantik atau diambil sumpahnya.

Menurut PKPU yang berlaku, terangnya lagi, batas usia minimal untuk calon gubernur dan wakil gubernur adalah 30 tahun, sementara untuk calon bupati dan wali kota adalah 25 tahun. Namun, MK menyatakan bahwa ketentuan ini bertentangan dengan konstitusi jika usia dihitung sejak pelantikan. Oleh karena itu, usia minimal harus dihitung sejak penetapan sebagai calon.

“Perubahan norma hukum yang sering terjadi dalam waktu singkat menjadi tantangan bagi penyelenggara pemilu. KPU sebagai penyelenggara harus terus-menerus menyampaikan informasi terbaru kepada masyarakat, terutama terkait perubahan aturan dan norma hukum, dan kami masih menunggu keputusan dari KPU RI terkait putusan MK”, sebutnya.

Sosialisasi mengenai perubahan-perubahan ini harus dilakukan secara berulang kali untuk memastikan masyarakat luas memahami perubahan tersebut.

“KPU berharap, agar media turut membantu dalam menyampaikan informasi mengenai perubahan aturan dan putusan MK kepada masyarakat. Media dianggap sebagai mitra penting dalam memastikan bahwa masyarakat mendapatkan informasi yang akurat dan terkini terkait dengan pemilu dan Pilkada”, pungkasnya.(bp1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *