Politik

Habiburrahman Sinuraya Imbau Warga Kota Medan Terapkan Pola Hidup Sehat

Medan, buanapagi.com – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan, Habiburrahman Sinuraya mengimbau warga Kota Medan untuk menerapkan pola hidup sehat, guna terhindar dari berbagai macam penyakit.

Imbauan itu disampaikan, Habiburrahman , saat menggelar Sosialisasi Produk Hukum Daerah Kota Medan Perda Nomor 4 tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan, di Jln. Perjuangan (Lapangan Depan Mesjid Al Muttaqin) , Kel. Tanjung Rejo, Kecamatan. Medan Sunggal, Minggu (14/7/2024).

Memang, kata Habiburrahman, Wali Kota Medan telah meluncurkan program Universal Health Covarage (UHC) Jaminan Kesehatan Medan Berkah (JKMB). Program tersebut adalah untuk menjamin kesehatan seluruh warga Kota Medan.

UHC itu sendiri, sebut Politisi Nasdem Kota Medan itu, telah dicanangkan sejak tahun 2016 dan mencapai kuotanya 96 persen pada tahun 2022. Tepat pada 1 Desember 2022 program UHC JKMB itu diluncurkan dan pada awal 2023 mulai di berlakukan.

“Artinya, sejak saat itu urusan kesehatan seluruh warga Kota Medan telah dijamin oleh Pemkot Medan. Warga Kota Medan sudah bisa mendapatkan pelayanan kesehatan hanya dengan menggunakan KTP atau KK,” sebutnya.

Untuk menanggulangi program tersebut, sambung Habiburrahman, Pemkot Medan bersama DPRD Kota Medan pada tahun 2023 telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp245 miliar. “Itu semua untuk membayar kesehatan warga Kota Medan ke BPJS Kesehatan,” katanya.

Alokasi anggaran untuk program UHC ini, tambah Bahrumsyah, akan terus bertambah, karena masih ada sebahagian masyarakat tidak mempunyai Kartu Indonesia Sehat (KIS) saat sakit langsung dijamin dan didaftarkan sebagai peserta.

Namun, lanjutnya, tidak kalah penting sebenarnya adalah untuk pencegahan, tidak hanya kuratif tetapi juga preventif dan promotif dengan menerapkan pola hidup sehat.

“Mencegah dengan menjaga kesehatan lebih baik dari pada mengobati. Dengan demikian, kita bisa lebih menekan masyarakat terjaga dari berbagai penyakit yang dideritanya,” ujarnya.

Di ketahui Perda No. 4 tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan terdiri dari XVI Bab dan 92 Pasal. Tujuan sebagaimana tertuang pada Bab II adalah untuk mewujudkan tatanan kesehatan yang mampu melibatkan partisipasi semua unsur terkait meningkatkan derajat kesehatan masyarakat kota.

Mewujudkan pembangunan kota berwawasan kesehatan dan kemandirian, meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang aman, adil, terjangkau dan terbuka bagi masyarakat serta meningkatkan akses masyarakat untuk memperoleh pelayanan kesehatan.

Pada Bab XVIII Pasal 32 disebutkan pemerintah dan swasta bertanggungjawab dalam upaya perbaikan gizi untuk meningkatkan derajat kesehatan, kecerdasan dan produktifitas kerja. (bp1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *