Hukum&Kriminal

Empat Tahanan Kabur Tertangkap, Kabid Humas : Tetap Ada Sangsi Hukum Bagi Anggota 

Palu, buanapagi.com – Kaburnya 4 orang tahanan di Polsek Biromaru akhirnya berakhir setelah petugas gabungan Polres Sigi dan Polsek Palu Barat, Polresta Palu dan Polres Tolitoli didukung Polda Sulteng berhasil menangkap empat orang tersebut dalam kurun waktu 4 hari.  

Namun akibat kaburnya tahanan tersebut, Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Pol. Djoko Wienartono dengan tegas menyatakan, ada sanksi hukum terhadap anggota Polri yang lalai menjalankan tugasnya.

“Sekadar informasi, meski 4 tahanan yang kabur berhasil ditangkap kembali, tentunya tetap ada sanksi hukum terhadap anggota Polri yang lalai menjalankan tugasnya, “kata Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Pol. Djoko Wienartono di Palu, Rabu (26/6/2024).

Kabid Humas menjelaskan, tim gabungan menangkap tersangka berinisial AB dan F pada Minggu (23/6), sedangkan tersangka J menyerahkan diri dan R ditangkap di kawasan Polres Tolitoli pada Selasa (25/6/2024).

“Saat ini diamankan di Polsek Biromaru sebanyak tiga orang dan 1 orang diamankan di Polres Sigi berinisial R sebagai pelaku pembobolan gembok ruang tahanan Polsek Biromaru,” jelasnya.

Menurut Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri, sanksi administratif berupa rekomendasi PTDH dapat dikenakan kepada pelanggar kode etik yang melakukan pelanggaran meliputi: 

• Dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan menurut pertimbangan pejabat yang berwenang tidak dapat dipertahankan untuk tetap berada dalam dinas Polri, 

• Ketahuan di kemudian hari memberikan keterangan palsu atau tidak benar pada saat mendaftarkan diri sebagai calan anggota Polri, 

• Melakukan usaha atau perbuatan yang nyata-nyata bertujuan untuk mengubah Pancasila, terlibat dalam gerakan, atau melakukan perbuatan yang menentang negara atau pemerintah Indonesia, 

• Melanggar sumpah/janji anggota Polri, sumpah/janji jabatan atau kode etik 

• Meninggalkan tugasnya secara tidak sah dalam waktu lebih dari 30 hari kerja secara berturut-turut, 

• Melakukan perbuatan dan berperilaku yang dapat merugikan dinas kepolisian berupa: 

1. Kelalaian dalam melaksanakan tugas dan kewajiban, dengan sengaja dan berulang-ulang dan tidak menaati perintah atasan, penganiayaan terhadap sesama anggota Polri, penggunaan kekuasaan di luar batas, sewenang-wenang, atau secara salah, sehingga dinas atau perseorangan menderita kerugian, 

2. Perbuatan yang berulang-ulang dan bertentangan dengan kesusilaan yang dilakukan di dalam atau di luar dinas, 

3. Kelakuan atau perkataan dimuka khalayak ramai atau berupa tulisan yang melanggar disiplin. 

• Melakukan bunuh diri dengan maksud menghindari penyidikan atau tuntutan hukum atau meninggal dunia sebagai akibat tindak pidana yang dilakukannya, 

• Menjadi anggota atau pengurus partai politik yang diketahui kemudian telah menduduki jabatan atau menjadi anggota partai politik dan setelah diperingatkan masih tetap mempertahankan statusnya itu, 

• Dijatuhi hukuman disiplin lebih dari tiga kali dan dianggap tidak patut lagi dipertahankan statusnya sebagai anggota Polri. 

Sanksi ini akan diputuskan melalui Sidang Komisi Kode Etik Polri. Penjatuhan sanksi tidak menghapuskan tuntutan pidana atau perdata yang menjerat polisi tersebut. (bp1)  

Referensi : Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *