Aulteng, buanapagi.com – Pelajar berinisial FD (28), Warga Jl. Kelapa, Desa Dondo Barat, Kecamatan Ratolindo, Kabupaten Touna, tak bisa lagi mengelak setelah Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polisi Tojo Una-Una (Touna) menangkap pelaku penggunaan dan kepemilikan sabu di Desa Patingko, Kecamatan Ratolindo, Kabupaten Touna. Rabu 15 Mei 2024 sekitar pukul 01.00 WITA.
Dari keterangan pelaku, 1 paket narkotika jenis sabu dibeli dari warga Palu yang DPO seharga Rp 1,5 juta rupiah ditransfer melalui rekening DANA. “Kemudian 1 paket sabu dikirim melalui salah satu agen perjalanan di Touna,” kata Kapolres Touna, AKBP Ridwan J.M Hutagaol didampingi Kasihumas AKP Trinyanto saat jumpa pers, Selasa (20/5/2024) di Mapolres Touna.
Empat hari sebelumnya, Sabtu (5/11/2024) pukul 00.30 WIT dini hari, Ditres Narkoba Polda Sulteng kembali menggagalkan peredaran gelap sabu seberat 15.450 kilogram (Kg), di jembatan Tawaeli jalan Trans Sulawesi, Kel. Panau. Kec. Tawaeli, Kota Palu, Sulawesi Tengah.
Salah satu pelaku berhasil ditangkap berinisial IL (33), warga Desa Sunju, Kecamatan. Kecamatan Marawola. Sigi. Dia berperan sebagai kurir sabu.
“IL mengambil sabu tersebut dari wilayah Tawaeli yang selanjutnya akan diantar ke wilayah Tatanga Kota Palu, IL dijanjikan akan diberikan upah sebesar Rp15 juta untuk mengambil sabu dari Tawaeli untuk diserahkan kepada I di Tatanga. Palu.” jelas Wadir Narkoba Polda Sulteng, AKBP Pribadi Sembiring.
Sementara itu, Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sulteng Kompol Sugeng Lestari menjelaskan, Ditresnarkoba Polda Sulteng (Sulteng) pada Januari hingga Mei 2024 berhasil mengungkap 245 kasus peredaran narkoba.
“Sejak Januari hingga Mei 2024, Ditres Narkoba Polda Sulteng dan Polda Sulteng berhasil mengungkap 245 kasus peredaran gelap narkoba di wilayah Provinsi Sulteng,” ujar Kompol Sugeng Lestari, saat mendampingi Wakil Direktur Narkoba AKBP P. Sembiring dan Kasubdit III Ditresnarkoba Kompol Raden Real Mahendra, dalam jumpa pers, Rabu (15/5/2024).
Dari jumlah tersebut, kata Kompol Sugeng Lestari, sebanyak 314 orang ditetapkan sebagai tersangka.
Sementara barang bukti yang disita antara lain 54.463,82 gram sabu, 1.129,58 gram ganja, dan 5.769 gram narkoba Golongan G (THD). (*)