Ragam

Polisi Imbau Masyarakat Sulteng Awasi dan Proaktif Laporkan Kejahatan Narkoba

Palu, buanapagi.com – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah (Sulteng), tengah gencar melakukan pemberantasan pelaku kejahatan narkoba. Terbukti dengan banyaknya barang bukti yang dimusnahkan melalui pengungkapan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulteng.

Kompol Raden Real Mahendra dalam pemusnahan itu menegaskan komitmen Polda Sulteng dalam memberantas peredaran gelap narkoba di wilayahnya.

Ia mengimbau masyarakat tetap waspada dan peduli terhadap peredaran dan penyalahgunaan narkoba di lingkungan tempat tinggalnya.

“Jangan sungkan melapor ke polisi terdekat jika mengetahui adanya peredaran narkoba di sekitar Anda. Mari kita bersama-sama lawan narkoba untuk menyelamatkan generasi muda dan masa depan bangsa,” kata Raden usai ikut serta dalam pemusnahan barang bukti. Selasa (7/5/2024)

Dalam kegiatan tersebut, Ditresnarkoba memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu dari 2 kasus dengan berat total mencapai 3 kilogram.

Pemusnahan ini berlangsung di lobi Ditresnarkoba Polda Sulteng dan disaksikan berbagai pihak terkait antara lain Bea Cukai Pantoloan Palu, Kejaksaan Tinggi Sulteng, Balai POM, serta kuasa hukum para tersangka.

Dia menjelaskan, sabu seberat 3 kilogram itu sudah ditangani pihaknya pada Maret 2024 dan sudah ditangkap 5 orang tersangka. “Saat ini kami sedang dalam proses hukum berdasarkan Pasal 112 dan 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup dan minimal 6 tahun,” jelasnya. (bp/r)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *