Binjai, buanapagi.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai, berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan Narkotika dengan penangkapan dua tersangka dengan cara memesan, Kamis (25/4/2024).
Saat itu juga kasat narkoba AKP Syamsul Bahri SE MH, langsung membagi tugas terhadap anggotanya untuk melakukan penyelidikan di TKP sesuai informasi awal.
Kemudian TIM sepakat untuk melakukan andercuver buy dengan terduga dengan kesepakatan agar barang pesanan nantinya akan diantarkan dan bertemu dijalan Tandam Hilir, Desa Tandam Hilir I, kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang provinsi Sumatera Utara.
Kemudian tim berpencar untuk melakukan pengintaian dan tidak berapa lama kemudian sekitar pukul 22.30 wib datang 2 (dua) orang laki-laki dengan berjalan kaki ke lokasi TKP yang di janjikan desa Tandam Hilir-I kecamatan Hamparan Perak. Disaat terduga mengeluarkan barang pesanan dari kantong celananya kemudian petugas dengan sigap dan gerak cepat melakukan penangkapan terhadap kedua terduga pelaku.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua pelaku saat ini ETG (26), dan WH (24), keduanya tinggal di Dusun Sukma Mulia, Desa Karang Rejo, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, sudah ditahan di RTP Mapolres Binjai dalam proses sidik.
Saat mengamankan kedua terduga pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa: 3 paket diduga narkotika jenis sabu berat brutto 1,31 gram, 1 buah pipet skop dan 1 unit hp android merk samsung dan terhadap kedua terduga ETG (26) dan WH (24) terbukti melanggar pasal 112 ayat (2) dan pasal 114 (2) jo pasal 132 ayat (2) UU no. 35 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun kurungan penjara , ujar Kasat Narkoba Polres Binjai.
Kapolres Binjai AKBP Rio Alexander Panelewen SIK, menjelaskan bahwa pelaku dan barang bukti saat ini telah diamankan di Sat Res Narkoba Polres Binjai untuk proses hukum.
âKomitmen kami dalam memberantas kejahatan narkotika tetap tinggi, dan penangkapan ini adalah bukti nyata dari upaya kami untuk memberantas kejahatan narkoba untuk menjaga keamanan dan ketertiban di Wilayah Hukum Polres Binjai,” kata AKBP Rio Alexander Panelewen SIK.
Kapolres juga mengajak kerjasama dari elemen masyarakat dalam upaya memberantas kejahatan narkotika. “Kita harus bersatu untuk melawan kejahatan narkotika, yang merupakan musuh bersama yang dapat merusak generasi muda, harapan bangsa,” ujarnya.
Penangkapan ini merupakan langkah signifikan dalam memerangin peredaran narkoba di wilayah Binjai, dan Polres Binjai berharap adanya dukungan dan informasi terus menerus dari masyarakat untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari kejahatan narkotika, tambahnya. (Lala)