Asahan, buanapagi.com – Polsek Prapat Janji, Selasa (26/03/2024) kemarin berhasil menangkap pelaku curanmor yang terjadi di Desa Sionggang Kecamatan Buntu Pane Kabupaten Asahan dimana Pelaku diketahui berinisial IAH (53 th) warga Desa Lestari Kecamatan Buntu Pane Kabupaten Asahan.
Demikian hal tersebut disampaikan Kasi Humas Polres Asahan AKP Doli Silaban kepada Wartawan, Jumat (29/03/2024).
Lebih lanjut diterangkannya sebagaimana dari hasil pemeriksaan bahwa pada hari Selasa tanggal 26 Desember 2023 sekira pukul 13.00 wib korban (NS) tiba PT SIP yang berada di Dusun I Desa Sionggang Kecamatan Buntu Pane Kabupaten Asahan untuk bekerja dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Vixion, kemudian korban memarkirkan sepeda motor di parkiran PT SIP tepat nya di samping warung/kantin dengan kunci sepeda motor tetap berada di sarang kunci.
Kemudian pelaku IAH (53 th) datang berjalan ke lokasi parkiran bertemu saksi IM dan bercerita cerita, tak berapa lama kemudian saksi (IM) meninggalkan pelaku di parkiran menuju ke kantin / warung.
Kemudian sekira pukul 14.00 wib pelaku melihat di lokasi parkiran ada sepeda motor vixion terparkir dengan kunci kontak berada di sarang kuncinya maka seketika itu juga pelaku langsung mencuri dan mengendarai sepeda motor tersebut meninggalkan lokasi parkiran, dan pada saat melintas didepan warung saksi S yang berada di warung melihat pelaku mengendarai sepeda motor vixion milik korban kemudian bertanya kepada saksi dengan mengatakan ” itu yang membawa sepeda motor NS (korban) siapa, sp.motornya dipinjam atau dicuri, jumpai dulu N ” Kemudian saksi menjawab ” itu si IAH, oke biar ku jumpain dulu si N “, kemudian saksi pergi kedalam pabrik menemui korban dan memberitahukan bahwa sepeda motornya dibawa pergi oleh pelaku, mendapatkan informasi tersebut korban langsung menuju parkiran dan melihat di lokasi parkir bahwa sepeda motor motor milik korban sudah tidak ada lagi.
Kemudian korban dan saksi mencari sepeda motor miliknya disekitar lokasi pabrik namun tidak ditemukan. Atas kejadian tersebut korban langsung membuat laporan masyarakat (Dumas) Tindak pidana Pencurian sepeda motor ke Polsek Prapat janji.
Menerima laporan tersebut Kapolsek Prapat janji AKP JT. Siregar SH. memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Prapat janji IPDA Toman Galaksi Jaya, SH. melakukan penyelidikan, sehingga pada hari Selasa tanggal 26 Maret 2024 sekira pukul 16.00 wib di ketahui pelaku berada di Kota Kisaran.
Kemudian personil unit reskrim Polsek Prapat janji di pimpin Kanit Reskrim IPDA Toman Galaksi Jaya, SH langsung menuju ke Kota Kisaran tepatnya di pinggir jalan yang berada di Lk IV Kelurahan Sei Renggas Kecamatan Kota Kisaran Barat Kabupaten Asahan pelaku dan barang bukti 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vixion berhasil diamankan, selanjutnya pelaku diinterogasi mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian sepeda motor.
Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi , SIK, MM, MH melalui Kasi Humas AKP Doli Silaban menerangkan saat ini pelaku di amankan di Polsek Prapat janji dan dilakukan proses sidik sesuai Prosedur. (bp/IZAL)