Asahan, buanapagi.com – Unit 1 Jatanras Sat Reskrim Polres Asahan berhasil mengungkap perkara tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Demikian hal tersebut diterangkan Kasi Humas Polres Asahan AKP Doli Silaban melalui keterangan persnya melalui group Rilis Baru Humas Polres Asahan, Rabu (06/03/2024).
Lebih lanjut diterangkannya dimana pada tanggal 27/02/ 2024 sekitar Pukul 08.00 pagi kantor Pengacara ZULHAM RANY yang berada di jalan Diponegoro No. 321 Kelurahan Kisaran Barat Kecamatan Kota Kisaran Barat Kabupaten Asahan dibobol kawanan maling.
Atas kejadian tersebut pelapor selaku korban merasa keberatan dan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Asahan untuk menuntut pelaku sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang akan menjual 1 (satu) unit Laptop merk Acer, mendapat informasi tersebut personil Unit Jatanras melakukan penyelidikan dan kemudian mengamankan 1 satu) orang laki-laki bernama (MIH) beserta 1 (satu) buah laptop merk Acer warna putih yang ada padanya, setelah dilakukan pengecekan bahwasanya laptop tersebut merupakan laptop milik korban ZULHAM RANY yang dilaporkan telah di curi, kemudian keterangan dari (MIH) bahwa laptop tersebut diperolehnya dari (IZ) alias SIIS alias ZUL kemudian terhadap (IZ) alias SIIS alias ZUL diamankan, dan berdasarkan keterangan dari (IZ) alias SIIS alias ZUL bahwasanya ianya memperoleh laptop tersebut dari (AM) alias ENGKOL, selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap (AM) alias ENGKOL, dan dari hasil interogasi terhadap (AM) alias ENGKOL mengakui bahwasanya telah melakukan pencurian di kantor Pengacara ZULHAM RANY dan mengambil 1 (satu) unit Laptop merk Acer warna putih serta uang sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), selanjutnya ketiga orang tersebut beserta barang bukti 1 (satu) unit laptop merk acer warna putih dibawa dan diamankan ke Polres Asahan.
“Kini seluruh tersangka berada dalam tahanan Polres Asahan guna menjalani proses hukum lebih lanjut.”, paparnya. (bp/IZAL)