Hukum&Kriminal

Biadab AA, Setubuhi Dua Anak Tirinya Selama 5 Tahun

Morowali,buanapagi.com – Seorang ayah tiri inisial AA(46) diamankan aparat kepolisian Unit Buru Sergap Sat Polres Morowali Utara, setelah nekat dan biadab bin bejat selama lima tahun menyetubuhi dua anak tirinya F (12)] dan R (15).

Kasatreskrim Polres Morowali Utara AKP Arsyad Maaling menjelaskan, pelaku ditangkap di rumahnya di Kecamatan Petasia Kabupaten Morowali Utara pada hari Jumat 16 Februari 2024 atas laporan dari istri pelaku yang juga ibu korban.

Menurut Arsyad, dari rangkaian pemeriksaan yang dilakukan Penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak ( PPA) Satreskrim Polres Morowali Utara, diketahui bahwa kedua korban telah mengalami kekerasan seksual yang dilakukan oleh ayah tirinya sendiri lebih kurang lima tahun.

“Dilakukan dalam rumahnya sendiri di Kecamatan Petasia Timur Kabupaten Morowali Utara.”ungkap Kasatreskrim AKP Arsyad Maaling.S.H, M.H. (20/2/2024)

Dijelaskan, awal kejadian perbuatan cabul itu dilakukan pelaku pada 2019. Saat itu pelaku AA, minta korban F yang saat itu masih berumur 8 tahun untuk melayani nafsu birahi pelaku dengan alasan ritual pengganti nazar dari ayah kandung korban.

Dengan alasan ritual nazar itu pelaku mulai menjadwalkan perbuatan biadabnya ke kedua anak tirinya. “Terkadang korban F disetubuhi pada siang hari, lalu korban R pada malam hari. Alhasil, lambat laut korban P, tak sanggup melayani nafsu ayah tirinya yang secara terus menerus dan korban pun melaporkan kejadian tersebut kepada ibu kandungnya yang ditindaklanjuti dengan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Morowali Utara,” terang Kasatreskrim.

Ditambahkannya, ibu kandung korban sejak 2019 telah mengetahui kejadian tersebut, namun enggan melaporkan kejadian tersebut karena diancam akan dibunuh dengan cara dimutilasi bersama anak-anaknya. Bukan itu saja, ibu korban kerap mendapat kekerasan dari pelaku.

Dari kejadian pelaku terancam pasal 81 ayat 1 dan ayat 3 , Jo Pasal 76D UU nomor 35 tahun 2014, pengganti UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman 15 tahun penjara ditambah dua pertiga dari hukuman. (bp/r)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *