Hukum&Kriminal

Kasus Ayah Cabul Anak Tirinya Dilimpahkan ke Kejaksaan Tolitoli

Palu, buanapagi.com – Subdit Pelayanan Perempuan dan Anak (subdit PPA) Satreskrim Polda Sulteng telah selesai menangani kasus perbuatan cabul yang dilakukan orang tua berinisial A terhadap anak tirinya berinisial S (4), di Jalan Ahmad Dahlan, Kabupaten Tolitoli, Sulawesi Tengah.

“Kasus perbuatan cabul yang dilakukan orang tua terhadap anak tirinya yang terjadi pada Mei 2023, sudah ditangani Subdit PPA Polda Sulteng, “kata Kabidhumas Polda Sulteng melalui Kasubbid Penmas Kompol Sugeng Lestari di Palu, Senin (5/2/2024).

Menurut Kompol Segeng, kasus ini sudah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan dan tersangka sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tolitoli untuk diadili lebih lanjut di Pengadilan Negeri Tolitoli.

Awalnya, kata Kasubbag Penmas, perbuatan cabul yang dilakukan ayah tiri tersebut dilaporkan ke Polda Sulteng pada 15 Mei 2023, dan ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan ditingkatkan ke tahap penyidikan. “Kasus ini mendapat kendala karena kehadiran saksi yang sebagian berada di Tolitoli dan Buol, “ ujarnya

Ia menambahkan, tersangka akan dijerat dengan pasal 81 ayat 2 dan atau pasal 82 ayat 1 juncto pasal 76 E atau pasal 82 ayat 2 juncto pasal 76E UU RI no. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Republik Indonesia No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang. (bp/r)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *