Palu, buanapag.com – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Tengah menangkap tiga orang pelaku diduga terlibat penerimaan paket narkotika jenis sabu melalui salah satu jasa ekspedisi di Kota Palu, pada Selasa 23 Januari 2024. Ketiga pelaku tersebut antara lain berinisial IA (26) warga Tatanga, MI (21), warga Birobuli Selatan dan inisial ZS (27) warga Tatanga.
Diketahui, paket sabu seberat 1 kilogram itu dikirim dari Medan, Sumatera Utara, dengan disamarkan menggunakan tumpukan baju dan sepatu. “Ketiga pelaku ditangkap tim Ditresnarkoba sesaat setelah menerima paket tersebut di rumah Kelurahan Pengawu, Kecamatan Tatanga, Kota Palu, “kata Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Pol. Djoko Wienartono, Kamis (25/1/2024)
Menurut Djoko, 1 kilogram sabu itu milik seseorang berinisial R warga Nunu Palu. Hal ini sesuai dengan informasi yang diperoleh dari pelaku IA. “Pelaku R masih dalam pencarian,” ujarnya.
Dijelaskannya, dalam penggerebekan tersebut polisi juga menyita 3 unit ponsel pintar, 1 unit sepeda motor, 1 unit jaket, 1 unit kaos, 1 unit sepatu, dan sebuah dompet berisi uang Rp 275 ribu.
“Hingga saat ini pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan, khususnya terkait keberadaan pemilik sabu yaitu R yang ciri-ciri dan identitasnya sudah kami ketahui. Nanti akan kami laporkan perkembangannya,“ tutupnya.(bp/r