Hukum&Kriminal

Usai Diamankan Polisi Aktivis Pejuang Tanah Leluhur Dibebaskan, Berikut Penjelasan Polisi

Banggai, buanapagi.com – Kepolisian Resor (Polres) Banggai membantah Febrianto Hado alias Ale (32), warga Desa Tolando, Kecamatan Batui, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, ditangkap karena terkait kasus lahan tambak udang. Bahkan, polisi setempat menyebut Ale sempat dilaporkan sebagai kasus pengancaman.

“Perkara yang ditangani bukan terkait kasus lahan tambak udang, melainkan murni karena laporan pengancaman dengan nomor laporan polisi LP/B/04/I/2024/SPKT/POLRES BANGGAI/POLDA SULAWESI TENGAH tanggal 3 Januari 2024 ,” kata Kasi Humas Polres Banggai Iptu Al Amin S. Muda melalui rilisnya, Minggu (7/1/2024) siang.

Menurut Al Amin, pelaku ditangkap berdasarkan surat perintah penangkapan nomor: SP.KAP/03/I/Res.1.24/2024/Reskrim tanggal 5 Januari 2024 dalam kasus ancaman pidana sesuai Pasal 335 KUHP. Kode.


Namun, kata Al Amin, setelah ditahan dan diperiksa penyidik Reskrim Polres Banggai, Ale langsung diserahkan ke penasihat hukumnya.

“Terlapor tidak dilakukan penahanan dan pada hari Sabtu tanggal 6 Januari 2024 pukul 22.00 WITA diserahkan kepada penasihat hukumnya. Proses hukum tetap berjalan,” jelas Iptu Al Amin.

Sebelumnya, dalam keterangan tertulisnya, pihak Ale menjelaskan jika “Polisi Polres Banggai Tangkap Warga Batui Yang Berjuang Atas Tanah Leluhurnya.” (bp/r)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *