Palu, buanapagi.com – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Palu Muhammad Irwan Datuiding melalui Kepala Seksi (Kasi) Intel, I Nyoman Purya mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, ditemukan adanya kelebihan pembayaran pengerjaan Proyek Sumur Artesis di Huntap Tondo, Palu, sekitar Rp. 1,7 miliar dan merugikan keuangan negara.
Dari temuan tersebut, kata Nyoman, penyidik kemudian menetapkan dua orang sebagai tersangka.
Keduanya berinisial SS merupakan kontraktor pelaksana dan AH merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Balai Prasarana Permukiman Daerah (BPPW) Sulawesi Tengah.
“Iya benar, sudah ditetapkan 2 orang tersangka di tingkat penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi pembangunan sistem penyediaan air bersih untuk menunjang hunian permanen di Kelurahan Tondo, Palu pada tahun 2019,” kata Nyoman saat dihubungi melalui telepon, Rabu. (3/1/2024).
Sebelumnya, menurut Nyoman, BPPW Sulteng telah memprogram belanja modal untuk pembangunan sistem penyediaan air bersih di Kelurahan Tondo Palu dengan nilai kontrak Rp6,925 miliar yang dilaksanakan oleh CV Tirta Hutama Karya.
Nyoman menambahkan, kedua tersangka melanggar Pasal Primair 2 Ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 Undang-Undang Nomor KUHP.
Subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 55 Ayat 1 1 KUHP. jelas Nyoman. (bp/r)