Asahan

Selama Tahun 2023, Ini Capaian Kinerja Kejaksaan Negeri Asahan

Asahan, buanapagi.com – Bagian Pembinaan selama Tahun 2023 berhasil menghimpun dana dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan menyetorkan ke kas negara sebesar Rp 393.387.415,- dengan rincian, denda pelanggaran lalu lintas sebesar Rp 28.564.000,-, denda perkara tindak pidana lainnya sebesar Rp 56.750.000,- hasil lelang barang bukti sebesar Rp 249.363.000,-, demikian hal tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Asahan Dedyng Wibiyanto Atabay, SH, MH, dalam Konferensi Persnya, Rabu (27/12/2023) di gedung Kejaksaan setempat.

Lebih lanjut dipaparkannya, untuk Seksi Intelijen, Kejari Asahan berperan aktif dalam pengamanan Proyek Strategis Daerah (PSD) di Kabupaten Asahan, melalui program Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) di Dinas Pendidikan Kabupaten Asahan dengan total nilai Proyek yang didamping sebesar Rp 2.847.515.400,- (dua milyar delapan ratus empat puluh tujuh juta lima ratus lima belas ribu empat ratus rupiah).

Selain itu, Seksi Intelijen juga telah melakukan upaya preventif, berupa terobosan-terobosan dalam upaya pencegahan tindak pidana korupsi dengan melakukan kegiatan Jaksa Jaga Desa yang telah di-ikuti oleh seluruh Desa se-Kabupaten Asahan.

Kemudian dalam upaya pencegahan berkembangnya kenakalan remaja di tingkat sekolah, maka seksi Intelijen juga telah melaksanakan program Jaksa Masuk Sekolah di tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA) sebanyak 4 (empat) sekolah, dengan melakukan sosialisasi pencegahan penyalahgunaan Narkotika, penyebaran berita Hoax, Bullying / Cyber Bullying serta pencegahan tindak pidana korupsi sejak usia dini.

“Demi mensukseskan Pemilu serentak 2024, Kejari Asahan melalui seksi Intelijen telah mendirikan Posko Pemilu yang mana tujuan pembentukan Posko Pemilu ini diharapkan dapat mendukung suksesnya Pemilu di wilayah Kabupaten Asahan yang bersinergi dengan KPU Kabupaten Asahan serta Bawaslu Kabupaten Asahan melalui sentra Gakkumdu”, ucap Dedyng.

Kejari Asahan yang ramah dengan senyum itu juga menerangkan untuk Seksi Tindak Pidana Umum, sejak Januari 2023 hingga Desember 2023 telah
berhasil melakukan penghentian penuntutan perkara berdasarkan keadilan restorative (Restoratif Justice / RJ) sebanyak 14 perkara, kemudian Kejari Asahan telah melakukan penuntutan terhadap 652 perkara, yang didominasi oleh perkara Narkotika sebanyak
285 perkara, dari jumlah perkara Narkotika tersebut Kejari Asahan telah menuntut mati terhadap 13 (tiga belas) orang terdakwa dengan berat barang bukti Narkotika jenis
shabu bervariasi antara 20 Kg sampai dengan 50 Kg, yang salah satu terdakwanya baru-baru ini viral di media karena Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Kisaran telah memutus bebas, yaitu Ilham Sirait alias Kecap, namun upaya hukum Kasasi yang dilakukan oleh Kejari Asahan telah membuahkan hasil dimana Mahkamah Agung telah memutus perkara Ilham Sirait alias Kecap dengan Putusan 20 (dua puluh) tahun penjara.

Dikesempatan itu Dedyng menjelaskan meskipun saat ini tetap menjadi PR bagi Kejari Asahan untuk mencari keberadaan Ilham Sirait alias Kecap guna dilakukan Eksekusi, karena terpidana Ilham Sirait alias Kecap sebelumnya sudah dikeluarkan dari Rumah Tahanan berdasarkan perintah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kisaran dalam Putusannya untuk mengeluarkan Ilham Sirait alias Kecap, namun Kejari Asahan patut bersyukur atas Putusan Mahkamah Agung yang sejalan dalam pemberantasan pelaku peredaran Narkotika.

“Untuk itu kami mohon dukungan dari masyarakat apabila menemukan atau mendapatkan informasi mengenai keberadaan llham Sirait alias Kecap agar dapat mengamankannya atau menginformasikannya kepada kami”, harap Dedyng.

Kemudian di Seksi Tindak Pidana Khusus, Kejari Asahan pada periode Januari hingga
Desember 2023 ini telah melakukan Penyidikan dugaan tindak pidana korupsi
sebanyak 2 (dua) perkara, tahap penuntutan sebanyak 6 (enam) perkara dengan rincian 5 (lima) hasil Penyidikan Kejari Asahan, 1 (satu) hasil Penyidikan Polri dan tahap Eksekusi sebanyak 5 (lima) perkara.

Dalam tahap Penyelidikan, seksi Tindak Pidana Khusus telah melakukan penyelamatan keuangan negara sebesar Rp 1.598.937.475,- (satu milyar lima ratus sembilan puluh delapan juta sembilan ratus tiga puluh tujuh ribu empat ratus tujuh puluh lima rupiah).

Sementara di Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, sepanjang Tahun 2023 telah berhasil melakukan pemulihan keuangan negara dengan jalur Litigasi sebesar Rp 318.385.753,- (tiga ratus delapan belas juta tiga ratus delapan puluh lima ribu tujuh ratus lima puluh tiga rupiah), pemulihan keuangan negara dengan jalur non-Litigasi sebesar Rp 3.450.865.757,- (tiga milyar empat ratus lima puluh juta delapan ratus enam puluh lima ribu tujuh ratus lima puluh tujuh rupiah), memberikan Bantuan Hukum Litigasi sebanyak 1 perkara Perdata, 3 perkata TUN, non – Litigasi sebanyak 528 SKK, memberikan Pertimbangan Hukum sebanyak 3 Perkara serta Pelayanan Hukum
sebanyak 37 Kegiatan.

Diakhir disampaikannya, di Seksi Barang Bukti dan Barang Rampasan, sepanjang Tahun 2023 telah melakukan pemusnahan barang bukti terhadap perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap sebanyak 6 (enam) kali dengan total 318 perkara yang didominasi perkara Narkotika sebanyak 210 perkara, perkara pidana umum lainnya sebanyak 107 perkara dan 1 perkara Tindak Pidana Khusus berupa barang bukti rokok, seksi Barang Bukti juga telah melaksanakan lelang sebanyak 2 kali dengan barang bukti yang berhasil dilelang antara lain Sepeda Motor sebanyak 48 unit, Mobil sebanyak 2 unit, Mobil Truck sebanyak 2 unit, Becak Barang sebanyak 1 unit, Sampan sebanyak 6 unit, Kapal Boat sebanyak 2 unit, Handphone sebanyak 2 unit, dengan total Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari hasil lelang tersebut sebesar Rp 249.363.000,-.

Pemusnahan Barang Bukti :

Sebelum menyampaikan paparannya Kajari Asahan yang didampingi Kasat Reskrim Polres Asahan AKP Rianto dan mewakili Kepala BNN Asahan dan disaksikan sejumlah wartawan yang bertugas di Asahan terlebih dahulu melakukan pemusnahan barang bukti tindak kejahatan dari bulan Juli hingga Desember 2023 berupa Narkotika jenis Sabu, Ekstasi, Ganja, sejumlah Handphone, Arit, Bong alat hisap Sabu, Tas, dompet serta barang bukti lainnya dengan cara dibakar. (bp/IZAL)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *