Ragam

Hoaks! Kemenkes Tidak Keluarkan SE Kewajiban Gunakan Masker Pada 15 Desember 2023

Palu,buanapagi.com – Beredar Postingan Hoaks Surat Edaran (SE) Kementerian Kesehatan RI tentang kewajiban penggunaan masker di Indonesia.

Dikutip buanapagi.com dari https://p2p.kemkes.go.id. Faktanya, Kemenkes tidak mengeluarkan SE terkait kewajiban pengggunaan masker di tanggal 15 Desember 2023 itu. Namun, masyarakat dihimbau menggunakan masker saat sakit atau pada tempat umum yang berisiko penularan COVID-19.

Masyarakat kemudian dihimbau, jangan lupa juga lengkapi proteksi diri dengan protokol kesehatan lainnya dan vaksinasi COVID-19 hingga dosis booster.

Adapaun isi pesan berantai tersebut berbunyi “pemakaian masker di Indonesia mulai tanggal 15 Desember 2023, berdasarkan Surat Edaran (SE) Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.01/MENKES/1042/2023 tanggal 6 Desember 2023, bahwa penggunaan masker wajib di tempat-tempat umum tertutup seperti transportasi umum, fasilitas pelayanan kesehatan, fasilitas umum lainnya yang dapat menimbulkan kerumunan orang. (bp/r)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *