Politik

DPRD Medan dan Pemko Tetapkan 16 Rancangan Propemperda Medan Tahun 2024

Medan, buanapagi.com – Tahun 2024, DPRD Kota Medan menetapkan sebanyak 16 rancangan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda).

Tiga di antaranya Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) kumulatif terbuka, 7 Ranperda usulan inisiatif DPRD Kota Medan dan 6 Ranperda usulan Pemko setempat.

Hal tersebut dilaporkan Ketua Propemperda DPRD Kota Medan, Dedy Aksari Nasution dalam rapat paripurna penetapan propemperda tahun 2024, di ruang rapat paripurna, pada Selasa (12/12/2023).

Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Kota Medan, Ihwan Ritonga bersama Rajudin Sagala, dihadiri anggota dewan, Wali Kota Medan, Bobby Nasution dan Wakil Wali Kota, Aulia Rachman serta pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Dalam laporannya, Dedy mengatakan, untuk 3 Ranperda kumulatif terbuka yakni, Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Medan TA 2023, Ranperda Perubahan APBD Kota Medan TA 2024 dan Ranperda APBD TA 2025.

Kemudian Ranperda usulan inisiatif DPRD Medan, yaitu Ranperda Tata Cara Penyusunan Propemperda, Ranperda Penyelenggaraan Pendidikan di Kota Medan, Ranperda Perubahan atas Perda Nomor 5 tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan, Ranperda Pembinaan dan Pelayanan Keagamaan Masyarakat Kota Medan, Ranperda Tanggung Jawab Sosial Perusahaan, Ranperda Ketahanan Pangan, serta Ranperda Perlindungan dan Penetapan Pasar Tradisional Pusat Perbelanjaan Toko Modern.

Kemudian, usulan Pemko Medan yakni, Ranperda Pencabutan Peraturan Perda Kota Medan Nomor 2 tahun 2015 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kota Medan 2015-2035, Ranperda Perubahan atas Perda Kota Medan Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, Ranperda Rencana Induk Pembangunan Pariwisata Kota Medan Tahun 2022-2025, Ranperda Pencegahan dan Pemadam Kebakaran, Ranperda Perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok, serta Ranperda Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kota Medan tahun 2025-2045.

Sedangkan Panitia Khusus (Pansus) pembahasan Ranperda Kota Medan dan pembahasan rancangan peraturan DPRD yang dibentuk tahun 2022 telah selesai pembahasannya pada tahun 2023, yaitu Ranperda Inovasi Daerah, Ranperda Pengelolaan Barang Milik Daerah, Ranperda Penyelenggaraan Perlindungan Anak di Kota Medan, Ranperda tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DPRD Kota Medan Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata Tertib dan Rancangan Peraturan DPRD Kota Medan tentang Kode Etik DPRD Kota Medan.

Untuk Propemperda tahun 2023, sebanyak 25 Ranperda yang menjadi daftar prioritas sudah diharmonisasi dan dilaporkan kepada pimpinan DPRD Kota Medan sebanyak 16 Ranperda.

Sembilan di antaranya Ranperda inisiatif DPRD Kota Medan, yaitu Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah, Ranperda Persetujuan Bangunan Gedung, Ranperda Perubahan atas Perda Kota Medan Nomor 7 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Medan tahun 2021-2026.

Selanjutnya, Ranperda Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal, Ranperda Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman, Ranperda Penyelenggaraan Pendidikan Kota Medan, Ranperda tentang Revisi Perda Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan dan Ranperda Pembinaan, Pelayanan Keagamaan Masyarakat Kota Medan.

Lalu, Ranperda Ketahanan Pangan, Ranperda Pembangunan Kepemudaan, Ranperda Rencana Induk Pembangunan Pariwisata tahun 2022-2025, Ranperda Pengelolaan Zakat, Ranperda Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah, Ranperda Perlindungan dan Penanganan Penyakit Menular Udara dan Ranperda Tanggung Jawab Sosial Perusahaan.

Yang sudah ditetapkan 5 Ranperda dan 2 di antaranya sudah selesai pembahasannya yakni Ranperda RPJMD 2021-2026, serta Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah. Tiga Ranperda telah selesai dan ditandatangani yaitu Ranperda APBD 2022, Ranperda P APBD 2023 dan Ranperda APBD 2024,” ungkap dedy.

Dalam sambutannya, Wali Kota mengatakan, pentingnya penyusunan Perda berdasarkan metode yang pasti diperlukan tatanan yang tertib dalam menyusun, mulai perencanaan sampai penetapan.

“Kita harap usulan Ranperda di tahun 2024 nantinya dapat dibahas secara bersama dengan baik sesuai peraturan yang berlaku, sehingga melahirkan perda yang tidak bertentangan pada peraturan perundang-undangan, serta bermanfaat bagi kita semua,” tuturnya.

Dengan pembahasan yang baik tersebut, kata Bobby Nasution, dapat melahirkan suatu Peraturan Daerah (Perda) yang baik, tidak bertentangan dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku dan mempunyai kepastian hukum.

“Disamping itu dapat dilaksanakan sebagai mana mestinya dan memberikan manfaat bagi kita semua,” harapnya. (bp1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *