Asahan, buanapagi.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan dan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Asahan, Rabu (18/10/2023) melaksanakan pemusnahan barang bukti tindak kejahatan narkotika periode bulan Juli 2023 hingga Oktober 2023 di halaman kantor Kejaksaan Negeri setempat Jalan WR. Supratman Kisaran.
“Pemusnahan barang bukti ini merupakan hasil kejahatan narkotika selama periode bulan Juli hingga Oktober 2023”, ucap Kepala Kejaksaan Negeri Asahan Dedying Wibianto Atabay.
Lebih lanjut Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Asahan yang didampingi Kepala BNN Andrea Retha menerangkan pemusnahan barang bukti hasil kejahatan narkotika di Asahan ini didapat dari 28 perkara periode Juli hingga Oktober 2023.
“Ada 28 perkara narkotika terdiri dari sabu-sabu 24 perkara, ganja 2 perkara dan ekstasi 2 perkara, dimana barang buktinya dimusnahkan dengan cara dilarutkan menggunakan blender sementara barang bukti lainnya dibakar”, ucap Dedying.
Selain barang bukti narkotika, ada juga pemusnahan barang bukti lain seperti timbangan, pipet sekop, kaca pireks dan handphone yang dilakukan dengan cara dibakar.
“Narkotika sabu yang dimusnahkan sebanyak 104,22 gram, ganja 2 gram, ekstasi 10,7 gram, timbangan elektrik 3 unit, pipet sekop 13 buah, kaca pirek 5 buah dan handphone 19 unit,” rinci Kajari Asahan.
Diakhir Kajari Asahan menerangkan tujuan dari pemusnahan barang bukti hasil kejahatan narkotika tersebut dilakukan oleh Kajari Asahan dan BNN Asahan dengan tujuan dirampas untuk dimusnahkan agar tidak dipergunakan lagi.
Tampak juga hadiri dalam kegiatan pemusnahan tersebut mewakili dari Pengadilan Negeri Kisaran, mewakili Kapolres Asahan, Mewakili Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Asahan, Ketua PWI Asahan serta sejumlah wartawan. (bp/IZAL)