Asahan, buanapagi.com – Bhabinkamtibmas Polsek Pulau Raja Polres Asahan melaksanakan Sosialisasi tentang Karhutla di Dusun I Desa Mekar Sari Kecamatan Pulau Rakyat Kabupaten Asahan, Selasa (03/10/2023).
Demikian hal tersebut disampaikan Kapolsek Pulau Raja AKP Maralidang Harahap SH kepada wartawan.
Dalam hal ini Bhabinkamtibmas menyampaikan himbauan kepada Warga Masyarakat apabila membuka / membersihkan lahan agar tidak melakukan pembakaran karena dapat menimbulkan polusi udara dan dapat menjalar ke lokasi sekitarnya.
“Apa bila Pelaku karhutlah diketahui oleh petugas dapat Pidanakan dengan sangsi Penjara paling Minim 10 Tahun Penjara dan denda 10 Milyar”, ucapnya.
Dengan sosialisasi ini diharapkan terjalinnya hubungan baik antara warga dengan Polri sehingga tercipta kerja sama yang baik, dengan harapan agar warga dapat menjaga kelestarian Lingkungan dan masyarakat memahami bahaya dan dampak dari Karhutla. (bp/IZAL)