Hukum&Kriminal

Pria Ini Aniaya Suami Mantan Istrinya, Lehernya di Pukul Balok-Balok

Palu,buanapagi.com – Diduga kesal akibat istrinya dinikahi pria lain, WI (34), akhirnya nekat menganiaya lelaki AR yang merupakan suami mantan istri.

Dalam keterangan tertulis di Polsek Palu Selatan korban AR menuturkan, dugaan penganiayaan yang dilakukan tersangka WI bermotif sakit hati.

“ Jadi untuk maksud dan tujuan tersangka WI melakukan penganiayaan terhadap saya, mungkin karena sakit hati dengan saya yang mana mantan istrinya saat ini sudah menikah resmi dengan saya, dan saya menikah tersebut ada buku nikah kami. Kata korban AR yang dikutip dalam keterangan tertulis Berita Acara Pemeriksaan (BAP)di Polsek Palu Selatan. Senin, (4/9/2023)

Sementara itu Kapolsek Palu Selatan AKP Velly SH yang dikonfirmasi terkait kasus ini membenarkan jika tersangka WI telah melakukan penganiayaan terhadap AR, berdasarkan hasil interogasi polisi.

AKP Velly menjelaskan, awalnya Sabtu 2 September 2023, sekitar pukul 05.30 wita, di Jalan Tanjung Dako, tepatnya wilayah Pasar Masomba Kelurahan Tatura Utara, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu.

“ Korban dan pelaku sama-sama datang di pasar Masomba dengan maksud mau melihat ikan yang akan datang, karena akan mengambil ikan. Kemudian Pada saat korban sedang melihat – melihat ikan tiba -tiba pelaku WI datang dari arah belakan korban dan langsung memukul bagian leher belakang korban menggunakan kayu sambil mengatakan, “Saya Mau Bunuh Kamu” lalu saat itu korban jatuh tersungkur di aspal, “ jelasnya.

Kemudian kata AKP Velly, dari kejadian itu korban sempat berdiri, namun pelaku WI Kembali memukul korban kearah bagian wajah, namun korban menghalanginya menggunakan lengan tangan kiri sehingga mengakibatkan lengan kiri korban yang terkena pukulan kayu.

“ Saat itu kondisi korban sudah oleng atau pusing, sedangkan pelaku WI saat itu sudah di tahan sama teman-teman penjual ikan salah satu yang ada tempat kejadian. “ ungkap AKP Velly

Menurut AKP Velly, saat ini tersangka sudah ditahan di Rutan Polsek Palsel, sejak 3 September 2023 hingga 22 September 2023, masa penahanan selama 20 hari.

“ Kemudian dasar penahanan tersangka adanya Laporan Polisi Nomor: LP/B-189/IX/2023/RES-PALU/SEK-PALSEL, tgl. 02 September 2023,pelapor/korban an. Lk ANDI RUSDHY ANDRIAN, dan SP.Kap/ 38 / IX / 2023 / Reskrim, tgl. 02 September 2023 an LK.WANDI, SP.Han/ 35/ IX/2023/Reskrim tgl 03 September 2023 an.LK WANDI serta SP.Sidik/ 32 / IX / 2023 / Reskrim, tgl 03 September 2023. “ jelas AKP Velly. (bp/r)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *