Asahan, buanapagi.com – Polsek Pulau Raja Polres Asahan telah melakukan penyelesaian perkara pencurian buah berondolan kelapa sawit milik PT. Socfindo Aek Loba dengan cara mekanisme Restorative Juctice (RJ), Sabtu (26/08/2023) Pukul 10.00 Wib di Balai Musyawarah Polsek Pulau Raja.
Demikian hal tersebut disampaikan Kapolsek Pulau Raja AKP Maralidang Harahap SH kepada buanapagi.com
Lebih lanjut diterangkan Kapolsek bahwa para terlapor dengan tanpa paksaan telah meminta maaf kepada Pihak Pengurus PT. Socfindo Aek Loba selaku korban dan Pihak terlapor berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya dan atau perbuatan tindak pidana lainnya serta Pihak Pengurus PT. Socfindo Aek Loba telah menerima atas permintaan maaf dari para terlapor
“Bahwa dari hasil pertemuan tersebut pihak Pelapor dari Pengurus Perkebunan PT. Socfindo Aek Loba setuju bahwa pengaduannya telah selesai dengan cara mekanisme Restorativ justice, dan perkara tersebut tidak perlu dilanjutkan ke persidangan Pengadilan Negeri Kisaran”, terangnya.
Adapun yang hadir dalam pertemuan tersebut dari Pihak Korban Luthfi Azizi. I.P Asisten Div. III PT. Socfindo Aek Loba, Seniman Humas PT. Socfindo Aek Loba, Jaka Syahputra Security PT. Socfindo Aek Loba, sedangkan dari pihak terlapor yaitu Tri Gunawan Alias Gunawan didampingi Mulyono dan Wahyudi Alias Wahyu Kartini serta Penyidik Pembantu Polsek Pulau Raja Bripka Rahmad Siregar. (bp/IZAL)