Palu, buanapagi.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah melalui Tim Penerangan Hukum Kejati Sulteng kembali melaksanakan Jaksa Masuk Sekolah (JMS) di SMP Negeri 3 Kota palu.
Dalam kegiatan itu, Tim Penkum Kejati Sulteng melaksanakan Sosialisasi tentang bahaya Narkotika serta ancaman paham radikalisme dan terorisme dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
“Untuk itu pihak kejaksaan memandang hal tersebut perlu untuk dilakukan pencegahan atau deradilkalisasi terhadap kelompok radikal khususnya di wilayah sulawesi tengah, kata Kasipenkum Kejati Sulteng, Mohammad Ronald SH MH, Rabu (9/8/2023).
Di kesempatan itu juga pihak sekolah memberikan sambutan hangat serta terimakasih atas kegiatan yang dilaksanakan pihak Kejati Sulteng.
“Pihak sekolah berterimakasih telah memilih SMPN 3 Palu sebagai Sekolah yang menjadi tujuan sosialisasi,” jelas Ronald.
Sementara itu, respon positif juga datang dari Kepala Sekolah Menengah Pertama Negeri 3 Palu itu, ke Tim Penkum Kejati Sulteng.
“Ini karna penting di lakukannya Sosialisasi atau Penyuluhan Hukum terhadap siswa SMPN 3 Kota Palu, ” ujar Kepsek
Hadir dalam kegiatan itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Mohammad Ronald, SH, MH dan Kasi C Pada Kejati Sulteng Filemon Ketaren, SH MH sebagai narasumber yang memberikan edukasi tentang bahaya paham Radikalisme dan Terorisme serta bahaya Narkotika.
“Di kegiatan itu juga dijelaskan materi seputar tugas dan fungsi Kejaksaan,” ungkap Ronald.
Menurut Ronald, kegiatan JMS bertujuan agar pihak sekolah, para tenaga didik dan siswa dapat mengetahui tugas, fungsi dan kewenangan kejaksaan serta memahami hukum dan akibat menyalahi undang-undang.
Selanjutnya kata Ronald, yang tak kalah penting dalam Jaksa Masuk Sekolah (JMS) kali ini adalah masyarakat terutama generasi muda khususnya ditingkat pelajar di Sulawesi Tengah tidak mudah terpapar paham-paham radikal dan terorisme dan selalu memproteksi diri dari hal-hal yang menjurus kepada penyalahgunaan Narkotika. (bp1)