Ragam

Pemko Medan Akan Atur Zonasi PKL

Medan, buanapagi.com – Guna menata estetika Kota Medan yang semakin baik dan rapi, Pemerintah Kota (Pemko) Medan akan mengatur zonasi terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL).

Hal tersebut disampaikan dalam rapat Strategi Penataan PKL di Kota Medan yang dipimpin Wali Kota Medan Muhammad Bobby AfifNasution diwakili Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Medan, M. Sofyan di Kantor Wali Kota Medan, Senin (7/8/2023).

Sofyan mengatakan rapat tersebut bertujuan untuk menata Kota Medan semakin baik dan rapi serta bagaimana PKL yang ada saat ini dapat diberdayakan.

“Kita ingin bagaimana kita bisa menata dan memberdayakan PKL, karena keberadaan mereka juga menjadi potensi bagi kita,”kata Sofyan.

Dikatakan Sofyan lagi, saat ini Pemko Medan telah memiliki Perda Kota Medan No 5 Tahun 2022 tentang Aktifitas Zonasi PKL. Dari Perda tersebut Sofyan menyarankan agar adanya juklak dan juknis yang mengatur zonasi PKL sehingga lokasi yang ditetapkan nantinya memiliki dasar hukum dan tidak merugikan para pedagang kaki lima.

“Sebelum melakukan penataan, kita harus susun dulu juklak dan juknis dari Perda No 5 tahun 2022 tersebut apakah berbentuk Perwal, sehingga lokasi yang dipilih untuk menata zonasi pedagang kaki lima memiliki landasan hukum yang jelas, tepat dan juga tidak merugikan pedagang kaki lima itu sendiri,”saran Sofyan.

Sebelumnya Kasat Pol PP Kota Medan Rakhmat Adi Syahputra Harahap mengatakan saat ini dari data yang ada jumlah pedagang kaki lima di kota Medan mencapai 7.194 pedagang.

Dengan jumlah pedagang sebanyak itu tentunya butuh penataan agar keberadaan pedagang kaki lima tidak mengganggu tata kota dan menimbulkan kemacetan yang dapat merugikan masyarakat.

“Dari rapat ini tentunya kita menginginkan adanya solusi yang tepat yang diambil untuk menata pedagang kaki lima yang ada di Kota Medan,”ujar Rakhmat.

Dalam rapat yang dihadiri Asisten Administrasi Umum Setda Kota Medan Ferri Ichsan, Staf Ahli Wali Kota Medan Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Dammikrot
ini juga didengarkan berbagai masukan dari Camat dan perwakilan Perangkat Daerah terkait guna mencari solusi dari penetapan zonasi PKL ini.(bp2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *