Politik

Banyak Program Diluncurkan Pemkot Medan untuk Menanggulangin Kemiskinan

Medan, buanapagi.com – Anggota DPRD Kota Medan dari Fraksi Partai Gerindra, D. Edy Eka Suranta S Meliala (Diko), ajak warga Tuntungan proaktif manfaatkan program penanggulangan kemiskinan yang diluncurkan Pemkot Medan. Sebab, saat ini banyak program diluncurkan Pemkot Medan untuk penanggulangan kesmiskinan kota.

Diko ajak warga Tuntungan proaktif manfaatkan program penanggulangan kemiskinan itu saat melaksanakan Sosialisasi Perda ke VII TA 2023 Produk Hukum Daerah Kota Medan Perda Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan di dua lokasi berbeda di Kecamatan Medan Tuntungan, Sabtu (22/7/2023).

Kedua lokasi itu, masing-masing di Jalan Pales VI, Kelurahan Simpang Selayang dan Jalan Nyiur, Perumnas Simalingkar, Kelurahan Mangga, Kecamatan Medan Tuntungan.

Di antara program-program itu, sebut Diko, ada program kesehatan, pendidikan dan Usaha Kecil Mikro Menengah (UMKM). Untuk bidang kesehatan, kata Diko, Pemkot Medan telah meluncurkan program Universal Health Coverage (UHC) Jaminan Kesehatan Medan Berkah (JKMB) sejak 1 Desember 2022. “Sejak saat itu, masyarakat Kota Medan sudah bisa mendapatkan pelayanan kesehatan hanya memakai KTP atau KK,” katanya.

Untuk bidang pendidikan, sambung anggota Komisi I itu, Pemkot Medan juga telah mengalokasikan anggaran bantuan pendidikan untuk siswa miskin di Kota Medan non Kartu Indonesia Pintar (KIP). “Nama programnya BSM (Bantuan Siswa Miskin). Ada juga bea siswa miskin dan berprestasi untuk mahasiswa sesuai dengan biaya riil kampus,” katanya.

Selain itu, tambah legislator asal Dapil V meliputi Kecamatan Medan Johor, Medan Maimun, Medan Polonia, Medan Selayang, Medan Tuntungan dan Medan Sunggal itu, juga ada bantuan UMKM. “Jadi, masyarakat harus memanfaatkan program-program bantuan yang diberikan Pemkot Medan ini,” ajak Diko.

Semua program-program ini, lanjut Diko, menjadi bukti keseriusan Pemkot Medan dalam menanggulangi kemiskinan kota. “Ini juga bukti keseriusan Wali Kota Medan, Bobby Nasution, menjalankan program prioritasnya melalui kolaborasi yang baik antara Pemkot dengan DPRD Medan,” ujarnya.

Selain sebagai regulasi dalam menyusun program penanggulangan kemiskinan, kata Diko, Perda ini juga menjadi dukungan bagi Pemkot Medan untuk menampung anggarannya. Sebab, di dalam Perda mewajibkan Pemkot Medan merealisasikan anggarannya dalam APBD untuk penanggulangan kemiskinan. “Bahkan, di dalam Perda jelas diatur sebesar 10 persen PAD untuk program penanggulangan kemiskinan,” katanya.

Hal yang paling mendasar dalam persoalan kemiskinan ini, sebut Diko, adalah menyangkut pangan, sanitasi, pelayanan kesehatan, pendidikan, hak atas pekerjaan, modal usaha, hak atas perumahan, hak atas air bersih, lingkungan bersih dan sehat serta rasa aman. “Jadi, Perda ini menjadi proteksi bagi Pemkot Medan untuk membantu warga tidak mampu, sehingga ke depan tidak lagi ada warga miskin di Kota Medan,” katanya.

Sementara Koordinator PKH Kota Medan, Dedy Irwanto Pardede, menyampaikan dalam Perwal Nomor 33 tahun 2021 disebutkan ada 20 kriteria yang harus di penuhi agar warga masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

“Kalaupun tidak 100%, minimal 60% kriteria itu terpenuhi. Kalau terpenuhi 60%, dapat di nyatakan sebagai warga miskin dan bisa masuk ke DTKS. Jadi, silahkan datang ke Lurah atau Kepling mengajukan diri,” imbaunya.

Sebab, kata Dedy, untuk mendapatkan berbagai bantuan pemerintah, masyarakat harus masuk ke DTKS. “Itu syarat untuk mendapatkan berbagai bantuan pemerintah. Jadi, kalau tidak masuk DTKS, berbagai bantuan itu tidak akan ada,” jelasnya.

Bagi warga yang pernah mendapat bantuan dan sekarang tidak menerima lagi, Dedy, mengimbau untuk mengecek kembali data-datanya. “Jadi, bapak-ibu tolong cek data-datanya kembali. Siapa tahu ada kesalahan input data pada tanggal lahir atau nama yang tidak sama persis dengan yang tertulis di KK atau KTP,” katanya.

Di ketahui, Perda Nomor 5 tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan terdiri dari XII Bab dan 29 Pasal. Pada Bab II Pasal 2 tujuan Perda adalah menjamin perlindungan warga miskin secara bertahap, mempercepat penurunan jumlah warga miskin.

Pada Bab IV Pasal 9 disebutkan, setiap warga miskin mempunyai hak atas kebutuhan pangan, pelayanan kesehatan, pelayanan pendidikan, pekerjaan dan berusaha, modal usaha, perumahan, air bersih dan sanitasi yang baik, mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, rasa aman dari ancaman tindak kekerasan dan berpatisipasi dalam kehidupan sosial dan politik.

Sedangkan Pasal 10 menyebutkan, untuk pemenuhan hak sebagaimana Pasal 9 dibiayai dan bersumber dari APBD. Untuk merealisasikan pelaksanaan program penanggulangan kemiskinan, Pemkot Medan wajib menyisihkan minimal 10 persen dari Pendapatan Asli Daerah (PAD). (bp1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *