Hukum&Kriminal

Nekat Lawan Petugas, Aksi Pencuri 66 Kali Diberi Hadiah Timah Panas

Palu, buanapagi.com – Dua pencuri spesialis dengan kekerasan (Curas), MR (21) dan RS, (19) akhirnya kandas diterjang timah panas di kedua kakinya, setelah nekat kabur dari petugas yang meminta menunjukan TKP.

“Pelaku mencoba melarikan diri dan anggota memberikan tembakan peringatan sebanyak 3 kali, namun pelaku tidak mengindahkan tembakan tersebut sehingga anggota melakukan tindakan tegas terukur dan mengenai kaki kanan dan kiri pelaku.“ kata Kasat Reskrim, dalam press conference atau konferensi pers, di Mako Polresta Palu. Senin, (10/7/2023).

Selain nekat lari dari petugas, kedua pelaku juga mencoba melakukan perlawanan dengan merebut senjata api milik anggota polisi.

“Setelah mengintrogasi pelaku selanjutnya tim resmob membawa pelaku untuk menunjukkan tempat kejadian perkara (TKP), namun pelaku melakukan perlawanan dan ingin merebut senjata api milik anggota tapi gagal dilakukan. “ tambah AKP Ferdinand E Numbery

Dari kejadian itu, kedua pelaku dilarikan ke RS Bhayangkara Palu untuk mendapatkan tindakan medis. “ Setelah mendapatkan perwatan pelaku dibawa ke mako polresta palu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,“ jelas AKP Ferdinand E Numbery. .

Sementara itu, hasil introgasi polisi dari kedua pelaku, MR dan RS telah melakukan pencurian sebanyak 66 Kali di beberapa tempat yang berbeda.

Sebelumnya kata AKP Ferdinand, pada sabtu 24 juni 2023, pukul 18.45 wita tim Jatanras Tadulako Polresta Palu menerima laporan polisi kasus curas yang terjadi di jalan Tamako Kelurahan Lere, Kecamatan Palu Barat Kota Palu, dari laporan tesebut tim langsung melakukan penyelidikan terhadap laporan itu.

“Sehingga pada selasa 4 Juli 2023, pukul 00.30 wita, tim jatanras polresta palu mendapat informasi, diduga pelaku MR dan RS berada dirumah jalan Sungai Malino, Kecamatan Palu Barat Kota Palu. Selanjutnya, tim jatanras polresta palu langsung menuju ke tampat yang di maksud dan berhasil mengamankan yang di duga pelaku tersebut dan di bawa ke mako polresta palu untuk dilakukan introgasi lebih lanjut, “ jelas AKP Ferdinand

Adapun barang bukti yang telah diamankan.adalah, satu unit Hanphone Oppo A77s Warna Kuning, TKP curas jalan Tamako, tersangka MR dan ON yang DPO. Kemudian Satu buah tas, TKP pencurian jalan Sungai Lariang, tersangka MR dan RS. (bp/r)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *