Hukum&Kriminal

Diduga Gelapkan Dana Sebesar Rp. 833.991.645, Kejari Asahan Tahan JIPS Pegawai BUMN

Asahan, buanapagi.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan kini telah menahan seorang pegawai plat merah (BUMN) berinisial JIPS (31) warga Tobasa atas kasus penggelapan dana perbankan sebesar Rp. 833.991.645.

Demikian diutarakan Kepala Kejaksaan Negeri Asahan Dedying Wibiyanto Atabay melalui Kasipidsus Okto Silaen didampingi Kasi Intel Aguinaldo Marbun saat menggelar Konferensi Pers di aula Kejaksaan Negeri Asahan, Rabu (17/5/2023).

Dalam keterangan persnya Okto Silaen menyebutkan penetapan pelaku menjadi tersangka sesuai dengan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Asahan Nomor : 01/L.2.23/FD.1/01/2023 tertanggal 30 Januari 2023.

“Berdasarkan hasil penyidikan, maka mulai hari ini pelaku kita tetapkan sebagai tersangka. Adapun dasar penetapan tersangka karena kita telah menemukan dua alat bukti yang sah serta adanya kerugian negara sebesar Rp.833.991.645, yang mana tersangka merupakan seorang pegawai di salah satu Bank BUMN.

Okto Silaen juga menambahkan dalam menjalankan aksinya, tersangka mengumpulkan biodata pada nasabah yang telah memenuhi persyaratan untuk mengajukan pinjaman di perusahaan / tempat tersangka bekerja.

“Jadi setelah dana pinjaman tersebut dicairkan, sebagian besar dana tersebut justru diambil tersangka dan tersangka hanya memberikan sekedar uang terima kasih kepada nasabah yang datanya dipergunakan oleh tersangka” jelas Silaen.

Okto Silaen menyebutkan setelah ditetapkan sebagai tersangka, kemudian JIPS di titipkan di Lapas Labuhan Ruku Kabupaten Batubara.

“Tersangka kita jerat dengan Pasal 2 Sub Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Korupsi, dengan ancaman 20 tahun penjara”, papar Kasipidsus Kejaksaan Negeri Asahan mengakhiri. (bp/IZAL)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *