Asahan, buanapagi.com – Pelaku inisial FA (25) alias Banong mungkin tak mengira jika siang itu akan jadi siang panjang baginya, pria kurus itu harus rela ikut ke kantor polisi, akibat pekerjaannya yang tidak halal.
Penangkapan tersebut terjadi Rabu (03/05/2023), ia sedang menunggu pelanggannya, yang telah memesan narkoba jenis sabu, di Dusun IV Desa Mekar Sari Kecamatan Pulau Rakyat Kabupaten Asahan.
Bukannya pembeli yang datangi FA justru didatangi sejumlah petugas dari Satreskrim Polsek Pulau Raja Polres Asahan.
Demikian hal tersebut disampaikan Kapolres Asahan AKBP Rocky H Marpaung, SH, SIK, MH melalui Kapolsek Pulau Raja AKP Maralidang Harahap SH, Jumat (05/05/2023).
Kapolsek juga menjelaskan penangkapan FA bermula ketika pihaknya mendapat informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya, jika di Dusun IV Desa Mekar Sari Kecamatan Pulau Rakyat Kabupaten Asahan digunakan untuk transaksi narkoba.
Atas informasi tersebut, ia menerjunkan petugas untuk melakukan pemantauan.
“Benar saja, petugas mendapati seorang pria seperti sedang menunggu seseorang, petugas pun langsung menghampiri orang tersebut'”, ucap Kapolsek.
Tahu ada gelagat sekelompok orang datang, pemuda itu sudah gelisah dan dilakukan pemeriksaan dan ditemukan di celana jeans nya barang bukti berupa 2 plastik klip berisikan butiran diduga Narkotika jenis Shabu.
“Saat ini pelaku dan barang bukti 2 plastik klip diduga berisi narkotika jenis shabu sudah diamankan dan akan kita limpahkan ke Satnarkoba Polres Asahan,” papar AKP Maralidang. (bp/IZAL)