Untuk mendapatkan hasil suara maksimal, calon bukan berfikir pada saat kampanye dan pada hari pemilihan saja, namun harus memikirkan langkah dari tahapan pendaftaran partai dan penetapan daerah pemilihan (dapil).
Selanjutnya untuk mencapai hasil suara yang maksimal tidaklah mungkin bisa diperoleh, tanpa adanya keseriusan mewujudkan keinginan tentunya.
Maka dari itu seseorang awam “baru bergabung di partai” yang ingin menjadi seorang DPRD dengan memperoleh suara maksimal dapat melakukan pemetaan melalui cara-cara berikut:
Hal pertama, memastikan bahwa partai yang akan menjadi wadah baginya mencalonkan diri harus dapat mengusungnya menjadi salah satu calon yang di tawarkan kepada masyarakat agar dapat di pilih.
Hal kedua, calon harus dapat memahami ketentuan daerah pemilihan yang akan menjadi “gelanggang pertarungan” dalam merebut kepercayaan masyarakat. Hal ini “dapil” merupakan hal yang amat sangat penting menentukan apakah seseorang bisa memperoleh kepercayaan penuh atau tidak dari daerah pemilihan sebagai calon anggota perwakilan rakyat tentunya.
Oleh karenanya, seseorang Calon DPRD harus dapat aktif serta mengikuti dan memberikan masukan dalam penyusunan dan penetapan daerah pemilihan (Dapil War), yang akan di tetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten ataupun Propinsi. Karena dapil dapat berupa Kecamatan atau gabungan Kecamatan, atau gabungan Kabupaten untuk DPRD Provinsi.
Dapil juga menggambarkan, Kesetaraan nilai suara yang ada, maksudnya tentu saja jumlah perkiraan suara yang akan duduk mendapatkan kursi di satu dapil, Kultur dan budaya, serta letak geografis wilayah suatu daerah pemilihan (War) nantinya.
Dengan memahami dan mempelajari daerah pemilihan, serta akan menjadi lebih baik apabila calon tersebut merekomendasikan sebuah dapil tempatnya akan bertarung, tentu saja akan lebih mudah baginya untuk melakukan pendekatan kepada para pemilih daerah pemilihan nantinya dan menjadi efektif. sebab seseorang calon (pertama sekali mencalonkan diri) lebih percaya diri untuk menawarkan visi dan misinya menjadi wakil diwilayah dapil yang dimaksud tersebut.
Memetakan zona pertarungan bukanlah merupakan hal yang salah, melainkan sesuatu yang wajib dilakukan dalam kontestasi mendapatkan suara rakyat. Untuk itu apabila seseorang yang baru bergabung pada partai politik yang menginginkan mendapatkan atau memperoleh kursi dari amanah rakyat, melibatkan diri dalam pembentukan dapil oleh Komisi Pemilihan Umum atau memberikan masukan-masukan kepada KPU dalam menetapkan Dapil. Sebab pada prinsipnya siapa yang menguasai wilayah pertarungan tentu akan lebih mudah mendapat kemenangan.
Hal-hal ini yang seharusnya dipahami oleh Calon-Calon baru para petarung (DPRD) pembela Suara Rakyat dalam menyongsong Pemilu Tahun 2024 mendatang.
Sumber opini :
Dr M Irfan Islami Rambe,S.H.,M.Kn