Politik

Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan di P-APBD TA 2023 Akan Terus Diperjuangkan

Medan, buanapagi.com – Fraksi Partai NasDem DPRD Kota Medan akan terus memperjuangkan nasib warga Kota Medan dengan mengusulkan kepada Pemerintah Pusat, guna memutihkan tunggakan BPJS Kesehatan di P-APBD Tahun 2023.

“Langkah ini kita lakukan untuk melindungi kesehatan warga Kota Medan,” kata anggota DPRD Kota Medan Habiburrahman Sinuraya saat Sosialisasi Perda (Sosper) Perda No.4/2021 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan di Jalan Flamboyan Raya Lingkungan III, kelurahan Tanjung Selamat, Kecamatan Medan Tuntungan, Sabtu (8/4/2023).

Alhamdulillah, kata Habib, Program Jaminan Kesehatan Medah Berkah (JKMB) Universal Health Coverage UHC dari Pemerintah Kota (Pemko) Medan melindungi kesehatan warga Kota Medan sudah berjalan.

“Saat ini cukup dengan menunjukkan KTP, warga dapat berobat gratis rumah sakit yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan,” ungkapnya seraya menambahkan warga yang berobat itu benar-bemar sakit dan harus mendapatkan perawatan intensif. “Jika hanya pusing-pusing, berobat saja ke puskesmas,” imbuhnya.

Dihadapan warga yang menghadiri Sosper erda No.4/2021 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan tersebut, Habib selanjutnya menjelaskan, Perda No.4/ 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan ini terdiri XVI BAB dan 92 Pasal.

Di Bab II Pasal 2, jelas Habib, disebutkan terciptanya tatanan kesehatan dengan melibatkan semua unsur meningkatkan kesehatan masyarakat. Oleh karenanya, terangnya, tujuan Perda ini untuk meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang aman, adil, terjangkau dan terbuka serta meningkatkan akses memperoleh pelayanan masyarakat.

Kemudian di BAB III Pasal 3, imbuh Habib, Pemko Medan juga harus melakukan 7 hal yakni upaya kesehatan, regulasi, pembiayaan, SDM, sedia farmasi, alat kesehatan/makanan dan manajemen informasi serta pemberdayaan kesehatan.

Dalam Perda No 4 Tahun 2012 ini, papar Habib, Pemko Medan dituntut untuk memberikan pelayanan kesehatan yang aman, adil terjangkau dan terbuka kepada masyarakat secara merata di Puskesmas sebagai tingkat pelayanan dasar.

Upaya yang dilakukan ini, bilang Habib, guna mencapai tujuan sebagaimana pada Bab VI Pasal 9 yakni Pemko Medan bersama swasta harus mewujudkan derajat pendekatan pemeliharaan, peningkatan kesehatan (promotif), pencegahan penyakit (preventif), penyembuhan penyakit (kuratif) dan pemulihan kesehatan (rehabilitatif) yang dilaksanakan secara menyeluruh, terpadu dan berkesinambungan.

Sedangkan masalah pembiayaan kesehatan seperti pada BAB VII Pasal 43, ujar Habib, Pemko Medan berkewajiban membiayai seluruh upaya kesehatan dalam menjamin satu pelayanan kesehatan yang aman, adil dan terbuka serta terjangkau masyarakat.

“Di Pasal 44 dikuatkan lagi bahwasannya Pemko Medan membiayai seluruh pelayanan kesehatan dasar di puskesmas,” pungkasnya. (bp/r)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *