Asahan

Kejari Asahan Musnahkan Sejumlah Barang Bukti Periode 1 Desember 2022 Sampai 15 Maret 2023

Asahan, buanapagi.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan, Selasa (21/03/2023) di halaman kantor Kejari setempat memusnahkan barang bukti sitaan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah dari Pengadilan Negeri Kisaran periode 1 Desember 2022 sampai 15 Maret 2023.

Pemusnahan yang dipimpin langsung Kajari Asahan Dedyng Wibianto Atabay, SH tampak dihadiri Ketua Pengadilan Negeri Kisaran Halida Rahardhini, Waka Polres Asahan Kompol Sri Juliani Siregar, mewakili Dandim 0208/AS Mayor Inf M Siahaan, mewakili BNNK Asahan Lufthi, Ketua PWI Asahan Indra Sikoembang dan para Kasi Kejari Asahan serta sejumlah Wartawan.

Sebelum melakukan pemusnahan Kajari Asahan menerangkan kasus tindak pidana masih didominasi perkara Narkotika, tercatat sejak periode disebutkan, JPU Kejari Asahan telah melakukan penuntutan terhadap 70 perkara.

Kajari Asahan juga mengajak kepada yang berhadir untuk bersama-sama turut mendukung pemberantasan Narkoba, ini dikarenakan barang haram tersebut merusak masa depan keluarga, terlebih bagi generasi anak bangsa.

Selain Narkotika, Kejari Asahan juga menangani perkara pencurian sebanyak 14 perkara, perkebunan 14 perkara, perjudian 7 perkara, Pekerja Migrain Indonesia 4 perkara, penganiayaan 2 perkara, perlindungan anak 2 perkara dan migas 1 perkara dengan total perkara sebanyak 114 perkara.

Kajari Asahan juga menerangkan jenis barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari Narkotika sabu seberat 3.615,77 gram, ganja 50,22 gram, ekstasi 381, 86 gram, bong 4, timbangan elektrik 9 buah, pipet skop 32 buah, mancis 4 buah, kaca pireks 7 buah dan kotak rokok 11 buah, perkara judi blok notes 2 pcs, pulpen 5 buah dan buku 2 buah, handphone sebanyak 62 unit, kayu 2 batang, keris 1 buah, goni 2 karung dan egrek 7 buah.

Kesemuanya barang bukti dimusnahkan dengan dua cara dimana barang bukti Narkoba dilakukan dengan cara di blender dan kemudian dibuang ke septi tank. Kemudian perkara lainnya dibakar dalam tong.

“Nilai kerugian negara yang ditimbulkan Rp 3.974.550,00,” papar Dedyng.

Seusai kegiatan pemusnahan, Kejari Asahan menggelar Coffe Morning bersama sejumlah Wartawan yang melakukan peliputan. (bp/IZAL)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *