Palu, buanapagi.com – Empat terduga pengedar dan pengguna narkoba dibekuk jajaran Polresta Palu melalui tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Palu. Sebanyak 7 paket sabu disita polisi, beserta 1 buah bong lengkap, 1 plastik klip, 1 macis tanpa kepala terhubung sumbu, 1 sendok plastik terbuat dr pipet, 1 buah tas warna hitam, 1 buah dompet warna hitam.
Kapolresta Palu, Kombes Pol Barliansyah dalam keterangan rilis tertulisnya menjelaskan, keempat tersangka yang ditangkap yakni BAB, (29). MR, (45) dan MI, (43). AT(26).
“Dari ke empat terduga tersangka itu satu orangnya adalah wanita yg diduga pelaku TP narkotika, “ demikian keterangan tertulis yang diterima, Senin, (13/3/2023).
Sebagai catatan, penggerbekan atau penegakkan hukum yang dilakukan tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Palu, pada pukul 20.30 wita di jalan Sungai Lonti Kelurahan Ujuna Kecamatan Palu Barat, adalah hasil pengembangan penyelidikan beberapa bulan sebelumnya. Dan ke empat tersangka tidak melakukan perlawanan saat dilakukan penangkapan. (bp/RN)