Hukum&Kriminal

Polres Asahan Amankan 50 Kg Sabu, Tersangka Terancam Hukuman Mati

Asahan, buanapagi.com – Polres Asahan menggagalkan penyelundupan 50 kilogram sabu dan mengamankan satu orang tersangka.

Narkoba tersebut diamankan dari satu unit mobil saat melintas di jalan besar Sei Kepayang Asahan tersebut rencananya akan di edarkan di wilayah Medan dan Palembang.

Sabu tersebut disembunyikan pelaku berinisial SS (45) warga Kabupaten batubara dalam dua buah karung plastik dan diletakkan di bangku belakang mobilnya.

“Rencananya sabu tersebut akan di edarkan ke Medan dan Palembang”, demikian hal tersebut disampaikan Kapolres Asahan AKBP Smaradhana Elhaj SH SIK MH dalam Pers Rilisnya, Selasa (21/02/2023), di halaman Mapolres Asahan yang dihadiri unsur Forkopimda Asahan.

Lebih lanjut Kapolres mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan Syahrul alias Salu (45) yang merupakan warga Dusun l Desa Pahang Kecamatan Talawi Kabupaten Batu Bara.

Barang bukti yang berhasil diambil bersama tersangka yaitu 50 Bungkus plastik teh cina merek Guanyinwang warna kuning berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat total brutto 52.766.46 gram dan berat Netto 50.000 Gram.1 Buah tas warna merah muda, 1 Buah tas warna biru bercorak, 1 buah kain corak merah, 1 Unit Mobil Toyota Vios Nopol BK 1182 PG, 1 Unit Hp Merak VIVO Y16, 1 Unit Hp merek VIVO.

Lebih rinci diterangkannya, awalnya tim opsional Sat Narkoba Polres Asahan mendapatkan informasi adanya 1 unit mobil Toyota Avanza warna putih Nopol BK 1198 Hendak membawa narkotika jenis sabu yang akan membawa narkotika jenis sabu itu dari Kota Tanjung Balai menuju kota Medan,

Kemudian tim melakukan penyelidikan dan penelusuran dari Simpang Kantor ini sampai jembatan panjang Sei Kepayang setelah sampai di jembatan panjang Sei Kepayang dan melewati jembatan panjang itu tiba-tiba personil melihat satu unit sepeda motor Honda PCX warna hitam tanpa nomor polisi membuang benda berupa tas ke semak-semak sebelah kanan selanjutnya tim off sedang melakukan pengintaian di sekitar TKP selama kurang lebih 2,5 jam tiba-tiba muncul 1 unit mobil sedan Toyota Vios warna merah dengan logo polisi BK 1182 PG datang dari arah Tanjung Balai dan memutar arah tepat di lokasi di mana barang tersebut dibuang dan diikuti dua sepeda motor lalu salah satu pengendara sepeda motor langsung mengambil tas tersebut kemudian memasukkannya ke dalam mobil dan mobil tersebut langsung pergi dengan kencang sehingga langsung melakukan upaya paksa dengan cara menghentikan mobil tersebut setelah berhenti dilakukan penggeledahan mobil dan mengamankan satu orang laki-laki bersama mobilnya digeledah dan ditemukan barang bukti tersebut yang berada di bangku belakang setelah dibuka dua buah tas dan satu buah kain sarung di TKP seluruhnya berjumlah 50 bungkus plastik teh cina warna kuning selanjutnya tim membawa tersangka dan barang bukti ke Polres Asahan saat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” papar Kapolres. seraya mengatakan untuk ancaman pasal yang dilanggar yaitu pasar 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati atau paling lama adalah penjara seumur hidup.

Ditempat yang sama Bupati Asahan H Surya BSc mengatakan terkait upaya pemkab Asahan untuk pencegahan Narkotika.
bahwa Forkopimda Kabupaten Asahan sudah saling bekerja sama untuk mencegah perederan Narkoba khususnya di wilayah Asahan.

Bupati Asahan juga Menyampaikan kepada masyarakat Asahan agar selalu mengingatkan keluarga untuk menjauhi Narkoba.

Meminta kepada polres Asahan agar melakukan upaya pencegahan peredaran Narkoba di wilayah Asahan.

Pemkab Asahan selalu mengingatkan terkait bahaya Narkoba baik secara lisan dan tertulis.

Sementara Dandim 0208/AS Letkol inf Frengki Susanto, SE juga menyampaikan kepada masyarakat untuk memberitahukan kepada pihak yang berwajib apabila mengetahui adanya peredaran Narkoba.

“Masyarakat juga harus ikut serta membantu kepolisian untuk memberantas Narkoba dan menyampaikan peredaran Narkoba dapat berhenti”, harap Dandim. (bp/IZAL)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *