Ragam

Masyarakat Palu Kini Bisa Langsung Chatting Kapolresta Antisipasi Berita Hoax

Palu, buanapagi.com – Jika sebelumnya masyarakat kota Palu, Sulawesi Tengah dihantui berita-berita hoax atau bohong yang beredar didunia maya, kini saatnya masyarakat palu bisa mendapatkan informasi akurat dan terpercaya lewat layanan program jumat curhat dan santai bareng bersama Kapolresta Palu.

Di program tersebut, selain mengupas tuntas berbagai masalah dan keluh kesah serta saran warga, masyarakat bisa menindaklanjutinya dengan chatting (berbicara) langsung wahtsapp ke Kapolresta Palu.

Tidak itu saja, jajaran polresta palu, dari Kapolsek, Kasat Reskrim, Kasat Narkoba dan Kasat Intel, serta Kasat Samapta juga ikut memberikan nomor whatsapp untuk mempermudah masyarakat Palu mendapatkan layanan informasi akurat.

“Setiap berita apapun yang kita baca baik melalui alat komunkasi internet, misalnya medsos, instagram dan facebook atau yang kita dengar jangan cepat percaya itu. Tapi tanyakan dulu kepada ahlinya. Terakit masalah tindak pidana bisa tanyakan ke saya. Saya akan titipkan nomor telepon 081271685****. jadi kalau ada kepentingan informasi silakan tanya melalui whatsapp dan sebutkan namanya, pasti saya akan jawab.
Dan indentitas tidak akan saya publikasikan,“ kata Kapolresta Palu Kombes Pol Barliansyah, dikutip melalui video akun facebook Polresta Palu, di acara jumat curhat dan santai bareng di Kecamatan Palu Barat.

Menurut Kombes Pol Barliansyah, pentingnya komunikasi di bangun di tengah masyarakat untuk mencari solusi permasalah yang terjadi.

“Saya lebih senang komunikasi, karena dengan komunikasi bisa menyelesaikan permasalahan,” kata Kombes Pol Barliansyah.
Dia menjelaskan, dari hasil analisa evaluasi (ANEK), ganguan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (KAMTIBMAS), kota palu di urutan pertama.

“Hasil Analisa Evaluasi (ANEK), ganguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kita terimah baik dari polresta atau polsek jajaran, kita analisa dalam seminggu berdasarkan laporan polisi yang diterima. Dan hasilnya, kota palu ini rengkin satu terjadinya peristiwa pidana. Karena itu, saya berupaya sekali agar bisa diaktifkan kembali yang namanya siskamling “ jelas Kombes Pol Barliansyah.

Dalam kesempatan yang sama, Kapolsek Palu Barat AKP Rustang sebagi pelaksana acara kegiatan mengungkapkan, apresiasi mendalam ke warga Kelurahan Baru, Kecamatan Palu Barat yang antusias hadiri dan memberikan saran, kritikan dan curhat serta keluh, kesah di acara tersebut.

“Program Jumat curhat dan santai bareng, adalah program inovasi bapak Kapolresta Palu yang bertujuan untuk mendekatkan polisi ke masyarakat, dalam rangka mendengarkan langsung keluh dan kesah warga, sekaligus mendengarkan masukan dari warga masyarakat khususnya kelurahan Baru,“ kata Kapolsek Palu Barat AKP Rustang.

Sementara itu, Lurah Kelurahan Baru Asput Arsyad mengapresiasi di laksanakannya program jumat curhat. Harapanya, Bhabinkamtibmas yang sudah ada di kelurahan baru bisa dipertahankan. Sebab keberadaan Bhabinkamtibmas sangat berguna bagi masyarakat Palu Barat.

“Saya dan warga Palu Barat berbangga karena kita dikunjungi langsung kapolresta palu. Ini program bapak kita angakat jempol. Keberadaan Bhabinkamtibmas sangat bergunaa dikelurahan. Kapolsek dengan kami pihak kelurahan koordinasinya baik, saya berterima kasih kepada pak kapolresta,” ungkapnya.

Di waktu sama Kasat Narkoba AKP Marthen Tanda menjelaskan, salah satu cara mengatasi ketergantungan pengguna narkoba, dengan melakukan Rehabilitasi pengguna narkoba. Hal ini disampaikannya saat menjawab pertanyaan warga tentang cara untuk memulihkan pengguna narkoba agar terbebas dari narkoba.

Di tempat yang sama juga, Kasat Reskrim Polresta Palu AKP Ferdinand Numberi yang diwakili Wakasat Reskrim Akp Alex menjawab pertanyaan warga terkait perlindungan anak jika terken persoalan pidana dan dasar hukumnya menjelaskan, kategor anak yang bisa dipidana dasar hukumnya adalah, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

“Kepolisian dalam melaksanakan penyidikan tindak pidana berlandaskan Peraturan Kapolri (Perkap) No. 6 tahun 2019 berisi tentang Penyidikan Tindak Pidana. Kemudian, Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 2 tahun 2019 tentang Pengendalian Huru Hara (PHH), “jelasnya.

Selanjutnya dalam pertanyaan lain, warga meminta adanya patroli polisi untuk membubarkan tongkrongan para remaja yang sering membuat keributan dan menggangu ketentraman warga.

“Untuk patroli Polresta Palu, mereka roling mengelilingi wilayah kota palu. Di antaranya, Palu Utara, Selatan dan Barat. Intinya jika ada perkumpulan anak muda pasti di datangi untuk mencari tau apa yang mereka buat dan jika lewat jauh malam kita akan bubarkan,“ Kata Kasat Samapta AKP Rudy Cornelis.

Di acara yang sama, Kasat intel AKP Hesky Supit, menjawab keluhan warga terkait penutupan jalan di karenakan adanya acara yang di laksanakan masyarakat menjelaskan, untuk penutupan jalan ada aturanya apabila ditingkat nasional itu harus meminta ijin ke polda sedangkan untuk penutupan jalan acara kedukaan harus meminta izin kapolsek. (bp/RN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *