Hukum&Kriminal

Sat Intel Kodim 0208/AS Meringkus AMB Terduga Pengedar Narkoba

Asahan, buanapagi.com – Satuan Intel (Sat Intel) Kodim 0208/AS mengamankan terduga pengedar narkoba yang berinisial AMB (40), warga Jalan Bakti, Kelurahan Teladan, Kecamatan Kota Kisaran Timur Kabupaten Asahan dan langsung menyerahkan terduga beserta alat bukti ke Mapolres Asahan, Sabtu (31/12/2022).

Dandim 0208/AS, Letkol Inf Franki Susanto, SE melalui Dan Unit Intel Kodim Letda R Damanik mengatakan, pelaku diamankan tidak jauh dari tempat tinggal pelaku, dimana pelaku hendak mengedarkan barang haram tersebut.

“Pelaku kita amankan karena adanya informasi dari masyarakat bahwa di lokasi tersebut sering digunakan untuk bertransaksi narkotika, terduga langsung kita serahkan ke Polres,” kata Letda R Damanik di Polres Asahan.

Dan Unit Intel Kodim Asahan itu juga menerangkan setelah diamankan pelaku langsung diinterogasi di lokasi, akhirnya pelaku mengakui bahwa barang haram yang ditemukan tidak jauh dari pelaku adalah miliknya.

“Menurut pengakuan pelaku bahwa barang bukti itu ada sekitar 3 gram adalah miliknya yang akan dijual kepada pelanggannya, dan pelaku beserta barang bukti itu kita serahkan ke Sat Narkoba Polres Asahan untuk di proses hukum,” ujarnya.

Dikesempatan itu R Damanik juga menegaskan bahwa penangkapan yang dilakukan pihaknya berupa bentuk sinergitas Kodim 0208/AS dengan Polres Asahan dalam memberantas peredaran Narkotika di wilayah Kabupaten Asahan.

“Ini bentuk sinergritas TNI-Polri dan Pemkab Asahan dalam memberantas peredaran Narkoba,” tegasnya.

Sementara Kasat Narkoba Polres Asahan, Iptu Marvel Stefanus Arantes Ansanay membenarkan adanya penyerahan pelaku narkoba tersebut dari pihak Kodim 0208/AS.

“Kami segara memprosesnya,” ucap Iptu Marvel.

Pelaku AMB menerangkan dirinya baru saja keluar dari Lembaga Permasyarakatan (LP) pada bulan November 2022 dan barang haram tersebut dijual untuk kebutuhan sehari-hari.

Adapun barang bukti yang diserahkan berupa, 3 plastik klip berisikan Narkotika, 6 plastik klip kecil berisikan sabu, 1 bungkus berisi daun ganja, plastik klip kosong, dua pipet sekop dan 1 buah kepala jarum suntik. (bp/IZAL)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *