Ragam

Ini Yang Dilakukan Polsek Sandes Dalam Menengahi Perkara

Muba, buanapagi.com – Pasca di laporkannya Delina Oktavia ke Polsek Sanga Desa melalui Unit Reskrim Polsek Sanga Desa diduga telah melakukan tindak pidana pencurian HP milik Bela Agustna, kini kedua belah pihak memilih jalan damai dan menyelesaikan secara kekeluargaan.

Berdasarkan laporan polisi LP / B – 37 / XI / 2022/SPKT/POLSEK SANGA DESA/ POLRES MUBA / POLDA SUNSEL, tanggal 12 November 2022, selanjutnya pada Senin tanggal 21 November 2022 pukul 08.00 wib Bela Agustina salah satu Karyawan PT. Permodalan Nasional Madani (PNM) bersama terlapor Delina Oktavia, mendatangi Mapolsek Sanga Desa guna mencabut laporan yang telah dilaporkan beberapa waktu lalu dan mengambil Jalan damai serta menyelesaikan masalah secara kekeluargaan.

Kapolres Muba AKBP. Siswandi, S.IK.,SH.,MH melalui Kapolsek Sanga desa Iptu Imam Dipsa Maulana, S.Tr.,K,M.Si didampingi Kanit Reskrim Ipda Nasirin SH, Minggu (27/11/2022) saat di konfirmasi wartawan, membenarkan bahwa korban Bela Agustina bersama terlapor Delina Oktavia dan keluarganya mendatangi Mapolsek Sanga Desa guna menempuh Restorative Justice dan memilih Jalan damai.

“Benar,korban bersama terlapor datang untuk mencabut laporan yang dibuat beberapa waktu lalu, mereka memilih Jalan damai dan menyelesaikan secara kekeluargaan”,ujar Ipda Nasirin SH.

Perdamaian antara kedua belah pihak dibuat secara tertulis, dan di tandatangani diatas materi serta disaksikan oleh keluarga kedua belah pihak.

“Setelah turunnya surat perjanjian tersebut, berarti sudah tidak ada masalah apapun dan tidak ada kesepakatan apapun di kemudian hari, baik dari pihak Selvi maupun pihak Febri”, pungkas Nasirin.(Agung/Ril).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *