Medan, buanapagi.com – Percut Sei Tuan dan Satresnarkoba Polrestabes Medan, serta Satsamapta Polrestabes Medan, melaksanakan Gerebek Kampung Narkoba (GKN) di Lahan Garapan Jermal 15, Desa Amplas, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kamis (03/11/2022).
Ketika melaksanakan GKN, sekitar 20 orang yang diduga pemakai dan pengedar berlarian, ketika melihat puluhan Personil Polisi datang ke sarang Narkoba, yang selama ini sangat meresahkan.
Dalam GKN tersebut, Personil akhirnya dapat memastikan 2 pria yang diduga pengedar dengan barang bukti (BB) sekitar 1 gram Narkoba jenis sabu-sabu dari dalam sakunya, serta 1 paket kecil sabu.
Selanjutnya Personil juga memastikan 2 pria yang terlupa, pemakai Narkoba, serta mendaftarkan 6 (enam) unit sepeda motor, 2 dua unit beca motor yang ditinggalkan oleh diduga para pelaku yang lari dari lokasi GKN Narkoba dan juga 51 alat isap bong, barang bukti tersebut dititipkan di Polsek Percut Sei Tuan.
Kapolsek Percut sei tuan Kompol M. Agustiawan ST SIK menghimbau kepada masyarakat, yang mengetahui adanya peredaran Narkoba dan judi di daerahnya, agar temuan tersebut dilaporkan kepada pihak Polri, khususnya Polsek Percut Sei Tuan, untuk ditindak lanjuti.
Kita juga melakukan GKN Ke lokasi diduga sebagai tempat memakai, sebuah barak yang dijadikan lokasi transaksi dan pengguna konsumsi Narkoba.
Dari giat itu, 4 pelaku dan semua BB telah kita amankan di Polsek Percut,” kata Kanit Idik 1 Satresnarkoba Polrestabes Medan, IPTU Wisnugraha Paramaarta.
IPTU Wisnugraha Paramaarta didampingi Kanit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan, IPTU Jepri Simamora dan Kasubnit 1 Satresnarkoba Polrestabes Medan, IPDA Berry Anggara mengatakan bahwa, kegiatan GKN tersebut berdasarkan arahan Kapolri, melalu Kapolrestabes Medan tentang program mengoptimalkan pemberantasan perjudian dan narkoba di Kota Medan.
Kanit Idik 1 Satresnarkoba Polrestabes Medan kembali menuturkan bahwa, Kepolisian akan melakukan pemberantasan Narkoba di Kota Medan.
“Peran serta masyarakat, sangat kita harapkan, agar bersama Polisi dapat membasmi peredaran Narkoba, di wilayah hukum Polrestabes Medan,” pungkas Berry Anggara. (TS)