Medan, buanapagi.com – Dalam upaya memberantas penyakit masyarakat, seperti judi, Polsek Percut Sei Tuan tak diragukan lagi.
Begitu menerima informasi adanya lokasi permainan mesin judi, jenis ikan di bantaran rel kereta api Pasar 7 Tembung, Kanit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan IPTU J Simamora langsung turun menyeser sepanjang bantaran rel kereta api Pasar 7 Tembung Desa Bandar Klippa Kecamatan Percut Sei Tuan, Rabu (26/10/2022) pukul 10:30 WIB.
Tiga (3) unit mesin judi jenis ikan-ikan diamankan dan diboyong ke Mako Polsek Percut Sei Tuan.
Kapolsek Percut Sei Tuan Kompol M Agustiawan ST SIK mengatakan, penggerebekan lokasi perjudian itu berawal dari diterimanya informasi dari masyarakat.
Kemudian Kompol Agustiawan memerihtakan Kanit Reskrim IPTU J. Simamora untuk melakukan pengecekan kebenaran informasi tersebut, dengan langsung menyambanginya ke lokasi.
Sebelum pelaksanaan operasi digelar, Kanit Reskrim IPTU J Simamora memberikan pengarahan kepada para Personil, yang terdiri dari Personil Sabhara dan Personil Reskrim Polrestabes Medan, yang ikut melaksanakan operasi, agar tetap waspada dan berhati-hati, serta jaga keselamatan diri.
Kanit Reskrim IPTU J Simamora, didampingi Panit Reskrim IPDA Budi, bersama Personil gabungan langsung mendatangi tiga titik lokasi yang diinformasikan. Seperti di Jalan Beringin Pasar 7, Gang Pinguin, Jalan Beringin Pasar 7 Gang Dahlia, serta Jalan Beringin Pasar 7 Gang Kuini.
Dari tiga lokasi tersebut, Personil mendapati tiga unit mesin judi jenis ikan-ikan.
Selanjutnya mesin judi tersebut diboyong ke Komando Polsek Percut Sei Tuan.
Kapolsek Percut Sei Tuan Kompol M Agustiawan ST SIK mengucapkan terima kasih kepada masyarakat, yang telah memberikan informasi tentang praktek permainan judi ini.
Kapolsek juga mengimbau kepada masyarakat, apabila ada mengetahui informasi tentang permainan judi, peredaran narkoba, agar memberitahukan kepada pihak Polri, khususnya Polsek Percut Sei Tuan untuk ditindak lanjuti” pungkas Agustiawan. (TS)