Hukum&Kriminal

Ditpolair Polda Sumut Amankan Perompak Lautan Menggunakan Senjata Airsofgun

Medan, buanapagi.com – Subdit Gakkum Direktorat Polisi Air dan Udara (Polairud) Polda Sumut menangkap terduga tiga bajak laut, yang merampok kapal Nelayan di perairan Kec. Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang.

Adapun ke tiganya SA, MWS dan S, warga Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang Sumatera Utara (Sumut).

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, para terduga perompak lautan ini ditangkap, setengah jam setelah Nelayan yang menjadi korban melapor.

Dari mereka (terduga perompak), Polisi mengamankan barang bukti (BB) 100 liter solar, fiber peti es, empat jerigen plastik, serta uang sebesar Rp 300 ribu, hasil penjualan ikan basah yang dirampok dari Nelayan.

“Ini komitmen Polda Sumut, memberikan rasa aman dan nyaman yang berada di pesisir pantai dan lainnya di wilayah hukum (wilkum) Polda Sumut,” ucap Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, di Kantor Ditpolair Polda Sumut, Jl. TM Pahlawan No.1, Belawan I, Medan Kota Belawan, Kota Medan, Jumat (21/10/2022).

Hadi lebih lanjut mengatakan, mereka merampok kapal Nelayan pada tanggal 15 Oktober 2022 lalu, sekitar pukul 08.00 WIB, dengan cara memepet kapal Nelayan.

Kemudian mereka naik ke kapal dan menodongkan senjata jenis air softgun ke para Nelayan, supaya menyerahkan barang-barang berharga, termasuk ikan, GPS kapal dan minyak solar.

“Senjata masih didalami beli dimana?, dapat dari siapa?.”

Polisi menerangkan, dari ke tiga tersangka itu masih ada yang dikejar sebanyak dua orang.
Kedua bandit laut itu, berhasil kabur saat berusaha ditangkap.

Terpisah, Subdit Gakkum Direktorat Polisi Air dan Udara (Polairud) Polda Sumut, juga menangkap seorang pencuri baterai pembangkit listrik tenaga Surya di wilayah Belawan, inisial H alias B.

Ia mencuri baterai pembangkit listrik, yang biasa digunakan untuk menerangi jalur kapal di Pelabuhan Belawan. Ia mencuri 11 unit baterai PLTS di mercu suar, pada 2019 lalu dan berhasil diamankan baru-baru ini.

Atas perbuatannya, empat pelaku perampokan Nelayan dengan kekerasan tersebut, diancam hukuman sembilan (9) tahun kurungan.

“Kasus pertama pasal 365 ayat 2 KUHPidana,maksimal sembilan (9) tahun.
Kasus kedua 363 juncto Pasal 55 KUHPidana,”ucapnya. (TS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *