Hukum&Kriminal

Polairud Polda Sumut Amankan Ratusan Satwa Dilindungi

Medan, buanapagi.com – Polairud Polda Sumut mengamankan seorang Nelayan, berinisial IB Alias I (35) warga Lr. Ujung Tj. Pasir Lingk. V, Kel Bagan Deli, Kec  Belawan, Kamis (25/08/2022).

Kabid Humas Polda Sumut melalui Kasubbid Penmas AKBP DR.  Herwansyah M.Si mengatakan, Nelayan tersebut diamankan karena memperdagangkan satwa dilindungi, jenis ketam tapak kuda (Belangkas), tanpa dokumen resmi dari Pemerintah,” katanya saat memimpin Press Rilis di Mako Dit Polairud Polda Sumut, Senin (29/08/2022).

Herwansyah lebih lanjut mengatakan, IB diamankan setelah Personil Subdit Gakkum Dit Polairud Poldasu mendapatkan informasi dari masyarakat, ada orang yang akan membawa satwa yang dilindungi  jenis Belangkas/  Ketam tapak Kuda dari Bagan, Menuju Lokasi Simpang III Kec. H. Perak Kab Deli Serdang.

“Kemudian Personel melakukan pengamatan di sekitar Bagan Belawan dan mendapati seorang laki-laki dewasa dengan menggunakan 1 (satu) unit gerobak sorong, membawa satwa yang dilindungi jenis Belangkas/ Ketam Tapak Kuda sebanyak 180 (seratus delapan puluh) ekor”, tutur kasubid Penmas.

Herwansyah menambahkan, modus operandi yang dilakukan tersangka adalah, dengan mengumpulkan Belangkas/Ketam Tapak Kuda dan menjeratnya menggunakan jaring.

“Saat ini tersangka IB bersama barang bukti (BB) ratusan ekor Belangkas sudah dibawa ke Mako Dit Polairud Polda Sumut, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan terancam hukuman lima (5) tahun penjara,” pungkas Herwansyah. (TS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *