Deli Serdang, buanapagi.com – Satuan (Sat) Narkoba Polresta Deli Serdang, amankan Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial A (61), warga Jalan Seksama Gg. Abadi Kelurahan Menteng VII Kecamatan Medan Denai Kota Madya Medan, Kamis (11/08/2022).
Bermula Pada hari Kamis, 11 Agustus 2022 sekira pukul 19.00 WIB, Tim Sat Narkoba yang dipimpin Kanit I IPTU David Erikson, SH, mendapat informasi dari masyarakat, perihal adanya orang
membawa Ganja di Desa Ujung Serdang Kec. Tanjung Morawa Kab.Deli Serdang, menuju Kota Madya Medan.
Menindak lanjuti informasi tersebut, Sat Narkoba Polresta Deli Serdang langsung bergerak cepat, melakukan penyelidikan, dan sekira pukul 21:00 WIB,
Tim berhasil mendapat informasi bahwa seorang Ibu Rumah Tangga membawa Ganja tersebut
telah sampai di rumahnya.
Tim Sat Narkoba langsung bergegas menjemput bola, menuju lokasi dan mendatangi rumah dimaksud, kemudian, berhasil diamankan 1 orang Perempuan berinisial A, kemudian dilakukan penggeledahan
terhadap rumah nya dan ditemukan Ganja Kering, yang berada
di lantai kamar rumah, tepatnya di bawah meja.
Hasil interogasi dari pelaku A, Ganja tersebut dibeli dari seseorang berinisial U, masuk daftar pencarian orang (DPO) dengan harga Rp.180.000 per ons.
Selanjutnya, pelaku dan barang bukti (BB) ganja, dengan berat 844 gram dan selanjutnya dibawa ke Sat Narkoba Polresta Deli Serdang, guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Saat dikonfirmasi oleh awak media, Sabtu (13/08/2022) mewakili Kapolresta Deli Serdang, Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang Kompol Zulkarnain, SH mengatakan, “Kita selanjutnya akan dalami keterangan dari pelaku dan atas perbuatannya Pelaku A dipersangkakan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 111 ayat (1) dari UU RI No.35 Tahun 2009, tentang Narkotika” pungkas Zulkarnain. (TS)