Ragam

Satreskrim Polres Toba Mediasi Terkait Penyelesaian Kasus Tanah di Galung Longat

Toba, buanapagi.com – Satreskrim Polres Toba melaksanakan mediasi terkait penyelesaian kasus Tanah yang terjadi di Galung Longat, Desa Longat Kecamatan Balige Kabupaten Toba, Sumatera Utara (Sumut), di Ruang Restoratif Justice Sat Reskrim Polres Toba, Jumat (29/07/2022) sekira pukul 12.00 WIB.

Hadir dalam mediasi tersebut KBO/ Kanit Pidum Sat Reskrim IPDA Jefriadi Silaban SH, MH, Bripda Manto Siagian (P. Pembantu), Beslin Simanjuntak, Teguh Hotlin Siahaan, Marnatal Siahaan, Rumondang Simanjuntak, Madingin Siahaan, Sudirman Siahaan, Asbon Siahaan dan Lesti Gultom

KBO/ Kanit Pidum Sat Reskrim IPDA Jefriadi Silaban SH, MH mengatakan, “Mediasi terkait penyelesaian kasus Tanah yang terjadi di Galung Longat Desa Longat Kecamatan Balige Kabupaten Toba, yang akan ditebus oleh keluarga pomparan Op Si Putin Siahaan dari keluarga Pomparan Op Lambok Siahaan (atas nama, Teguan Hotlin Siahaan/Ama Marnatal Siahaan).

Lalu IPDA Jefriadi Silaban menjelaskan kronologis kejadian, Bahwa Keturunan Opung Si Putin Siahaan sepakat, untuk menebus sebidang tanah yang terletak di Galung Longat Desa Longat Kecamatan Balige dari Keluarga Pomparan Op Lambok Siahaan (an Teguan Hotlin Siahaan/ Ama Marnatal Siahaan) pada hari Rabu 1 Juni 2022 dan bersama-sama dengan Pemerintah Desa, LAD, LKAD dan masyarakat lainnya, namun pihak keluarga Op Lambok Siahaan tetap bersikukuh, tidak mau memberikan surat perjanjian Gade untuk ditebus oleh pomparan Op Si Putin Siahaan.

Atas kejadian tersebut saya merasa keberatan, lalu saya membuat laporan kepada Bapak Kapolres Toba, agar perkara yang saya laporkan ini dapat diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

Op. Si Putin Siahaan menggadaikan tanah dimaksud, sebanyak 300 kaleng padi kepada Op Jonner Siahaan dan dituliskan secara tertulis, di sebuah surat perjanjian, kemudian Op Jonner menggadaikan lagi tanah dimaksud, dengan memberikan surat perjanjian gadai yang diterima Op Jonner, kepada Op Saruam Siahaan.

Kemudian oleh Op Saruam kembali menggadaikan lagi tanah dimaksud, dengan besaran yang sama kepada Op Lambok Siahaan.

Hasil yang dicapai dalam mediasi tersebut, Kedua belah pihak keturunan Opung Si Putin dan Teguan Hotlin Siahaan mengakui bahwa, tanah seluas kurang lebih 4 Rante di Longat Desa Longat Kecamatan Balige Kabupaten Toba adalah, milik keturunan Op Si Putin Siahaan, Kata IPDA Jefriadi Silaban

Teguan Hotlin Siahaan bersedia menyerahkan Surat Gadai dan fisik tanah seluas kurang lebih 4 rante kepada 2 (dua) keturunan Op Si Putin Siahaan, apabila kedua belah pihak hadir dan langsung diserahkan tanpa syarat, di depan Bapak Teguan H Siahaan, ungkapnya

Minimal 1 orang dari keturunan Agam dan 1 orang dari keturunan Marice, harus hadir di Longat untuk menebus sawah tersebut dan ke dua belah pihak sepakat dan akan melakukan pertemuan secepatnya, untuk menyelesaikan masalah tersebut, secara kekeluargaan” Imbuhnya

IPDA Jefriadi Silaban mengatakan, Satreskrim Polres Toba akhirnya melakukan mediasi untuk menyelesaikan masalah yang terjadi di Galung Longat Desa Longat Kecamatan Balige Kabupaten Toba; karena dengan cara mediasi akan mendapatkan hasil yang baik, buat kedua belah pihak.

Seperti yang diketahui, tidak semua permasalahan yang terjadi harus dibawa ranah hukum, apabila itu masalah masih bisa diselesaikan secara kekeluargaan.

Ke depan, pihak kepolisian berharap permasalahan tanah yang sering terjadi sekarang ini di Kabupaten Toba, bisa diselesaikan dengan cara kekeluargaan, supaya program Presisi Bapak Kapolri dapat terwujud guna kedamaian dan keamanan di tengah masyarakat.

IPDA Jefriadi Silaban, SH, MH menambahkan bahwa, kegiatan mediasi selama berlangsung berjalan dengan aman dan lancar dan ditutup dengan doa oleh Kepala Desa Longat Madingin Siahaan” pungkas Jefriadi Silaban. (TS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *