Hukum&Kriminal

91 Pekerja Migran Ilegal Diamankan Ditpolairud Poldasu Saat Patroli di Perairan Asahan

Medan, buanapagi.com – Ditpolairud Polda dan Ditkrimum Polda Sumut mengungkap, 91 Pekerja Migran Ilegal (PMI) saat Patroli di sekitar Perairan Asahan, sekira Pukul 01.30 WIB, Selasa (26/07/2022).

Peristiwa pengungkapan PMI ini disampaikan langsung Dirpolairud Polda Sumit, Kombes Toni Ariadi, didampingi Wadir Krimum AKBP Alamsyah Hasibuan, Kasubbid Penmas AKBP Herwansyah dan Kasubdit IV/Renakta Kompol Feriana Gultom di Mako Polda Sumut, Jalan Sisingamangaraja No.60, Medan, Rabu (27/7/2022).

Dalam keterangannya di Mapolda Sumut, kasus penyelundupan PMI terungkap, Selasa (26/7), sekira pukul 01.30 WIB petugas melakukan patroli di Perairan Asahan.

Sekira pukul 02.30 WIB petugas melakukan pemeriksaan atas kapal tanpa nama, yang diduga membawa puluhan PMI yang berasal dari sejumlah Provinsi di Tanah Air.

Dari sini petugas mengamankan satu Nakhoda dan tiga Anak Buah Kapal (ABK), yakni atas nama inisial pria MS selaku Nakhoda atau Tekong, pria D, MYC dan R ke tiganya ABK.

Sementara jumlah PMI yang berhasil diamankan sebanyak 91 orang, terdiri dari 73 laki-laki dan 18 perempuan.

Sehingga jumlah keseluruhan PMI dan ABK yang diamankan 95 orang.

Pasal yang dikenakan kepada pelaku yaitu, Pasal 83 Jo, Pasal 68 Subs Pasal 81 Undang-Undang No.18 Tahun 2017, tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Jo Pasal 55, Pasal 56 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun dan denda Rp.15.000.000.000 (Lima Belas Miliar Rupiah). (TS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *